Warga Sungai Sodong Bahas Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol
"Desa yang terkena pembangunan jalan tol, Desa Sungai Sodong, Suka Mukti dan Mekar Wangi," kata Rasima.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-- Masyarakat di tiga desa di Kecamatan Mesuji OKI, duduk bersama perwakilan Kementerian PU, Ketua BPN OKI, Kecamatan Mesuji, manajemen PT Waskita dan dari KJPP Appraisal (penilai harga tanah) independent di bawah Kemenkeu RI, dalam pembahasan ganti rugi lahan masyarakat yang dilewati pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung.
Masyarakat di tiga desa tadi yakni, Desa Suka Mukti, Sungai Sodong dan Desa Mekar Wangi, duduk bersama bermusyawarah di Balai Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji OKI, Kamis (15/6/2017).
Menurut perwakilan Kementerian PU, Rasiman, bahwa Kegiatan itu dilaksakan bertujuan untuk menentukan bentuk ganti rugi yaitu berupa nominal besaran ganti rugi yang akan diterima oleh para calon penerima yang lahannya terkena proyek jalan tol.
"Desa yang terkena pembangunan jalan tol, Desa Sungai Sodong, Suka Mukti dan Mekar Wangi," kata Rasima.
Pola penghitungannya dengan menghitung persil lahan (bidang tanah) maupun tanam tumbuh yang ada di dalamnya akan diganti rugi, tentunya harus melalui mekanisme yang ditetapkan yaitu harus segera melengkapi persyaratan berupa surat – menyurat kepemilikan hak atas lahan yang akan diganti rugi tersebut.
"Yang menilai besaran nominal ganti rugi lahan warga, tim dari KJPP Appraisal (penilai harga tanah) atau tim independent dibawah naungan Kementerian Keuangan RI," tutur Rasmin.
Untuk itu, dalam musyawarah tersebut, meski awalnya tidak semata-mata penggantian berupa uang, namun seluruh warga calon penerima ganti rugi sepakat agar lahan mereka yang terkena dampak jalan tol diganti bentuk nominal uang.
Warga selaku calon penerima ganti rugi, kemudian menerima amplop dari tim penilai harga tanah, yang mana isinya merupakan nominal besaran ganti rugi yang akan diterima mereka.
Ketua BPN Kabupaten OKI M Syahrir mengatakan, apabila ada warga yang komplain atas ganti rugi agar dipersilahkan mengajukan keberatan dan diberi waktu selama 14 hari kedepan sejak diterimanya amplop nominal besaran ganti rugi dari tim.
“Jika ada yang berkeberatan, kita berikan waktu selama 14 hari kedepan, sejak amplop taksiran ganti rugi diterima,” ungkap Syahrir.
Sementara itu, Camat Mesuji, Mukhlis mengatakan, bahwa mayoritas warga penerima ganti rugi asal Desa Suka Mukti, Sungai Sodong dan Mekar Wangi, setuju atas besaran nominal yang telah diberikan oleh tim KJPP (konsultan jasa penilai publik).
“Untuk warga yang merasa nominal ganti rugi yang diberikan tidak sesuai, maka pihak dari BPN dan KJPP mempersilahkan mengajukan keberatan atas nominal tersebut ke jalur hukum. Dalam hal ini yaitu Pengadilan, dengan kurun waktu 14 hari sejak diterimanya besaran nominal yang telah ditentukan oleh tim KJPP," tegas Mukhlis.
Sedangkan untuk realisasi ganti rugi, lanjutnya, setiap calon penerima ganti rugi akan dibuatkan rekening Bank BRI baru, sehingga uang ganti rugi tersebut akan masuk ke nomor rekening guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Terpisah, Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH melalui Kapolpos Desa Suka Mukti AIPTU Al Hafis Muhktar membenarkan bahwa telah dilaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung.
“Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama Selasa untuk warga Desa Suka Mukti, sedangkan pada hari kedua Rabu untuk warga Desa Sungai Sodong dan Mekar Wangi,” ujarnya.
Inti dari kegiatan tersebut, lanjutnya, memberikan besaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.
“Apabila ada permasalahan dapat diselesaikan, baik musyawarah maupun melalui jalur hukum,” tandas Hafis.
