Bekerja Malam Hari Hukumnya Haram? Benarkah Demikian, Berikut Penjelasannya

Bekerja malam hari merupakan aktivitas yang kini tengah marak terjadi dan sudah menjadi hal yang biasa terutama di perkotaan atau di daerah industri

Tayang:
Penulis: ewis herwis | Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Aku jadikan siang hari sebagai tempat untuk mencari nafkah. (QS. an-Naba: 11)

Semua ayat di atas, konteksnya adalah menjelaskan nikmat Allah berupa adanya waktu siang dan malam, sehingga mereka bisa beraktivitas sesuai kondisinya masing-masing.

Ketika orang melakukan aktivitas yang sesuai, hidupnya akan bisa berjalan lebih normal. Karena itu sesuai kodratnya.

Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan,
وقوله: { وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا } أي: جعلناه مشرقا مُنيرًا مضيئًا، ليتمكن الناس من التصرف فيه والذهاب والمجيء للمعاش والتكسب والتجارات، وغير ذلك.

Allah berfirman: “Aku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari penghidupan” artinya, Aku jadikan siang itu bercahaya, terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi, dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Katsir, 8/303)

Penjelasan Nikmat, Bukan Penjelasan Hukum
Konteks ayat ini adalah penjelasan nikmat Allah, kepada manusia. dan bukan penjelasan tentang masalah hukum.

Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Katsir, Allah jadikan waktu siang itu terang, agar memungkinkan bagi manusia untuk melakukan banyak aktivitas kerja. Yang itu hakekatnya merupakan nikmat bagi mereka.
Bukan berarti bahwa mereka tidak boleh bekerja di malam hari.

Karena itu, yang menjadi titik pembahasan yang terait dengan hukum, bukan masalah waktu bekerja-nya. Tapi lebih terkait masalah, tugas dia sebagai muslim.

Selama kerja di malam hari tidak menyebabkan dia bermaksiat atau meninggalkan kewajiban, tidak ada larangan untuk itu.

Lajnah Daimah pernah ditanya mengenai hukum bekerja di waktu malam.

Jawaban Lajnah,
لا بأس بالعمل في الليل والنهار إذا كان لا يترتب عليه منكر وإضاعة للصلاة في الجماعة أو تأخيرها عن وقتها‏

Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan menunda shalat di luar waktunya. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid: 14 Hal. 395).

Demikian pula yang dinyatakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
فالعمل بالليل غير محرم في الأصل، ما لم يؤد السهر من أجل العمل إلى تضييع الصلوات أو الواجبات، فإنه يحرم حينئذ‏

Bekerja di waktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama bergadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan shalat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved