Perusahaan di Lahat Diingatkan Bayar THR
Surat Edaran ini sudah dikeluarkan jauh-jauh hari mengacu kepada Permen (Peraturan Menteri, red) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Mengacu pada Surat Edaran Nomor 560/369/ Nakertrans/4/2017 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya paling lambat H-7 jelang Lebaran.
Demikian ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah, melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan, Aris Toteles.
"Ya, Surat Edaran ini sudah dikeluarkan jauh-jauh hari mengacu kepada Permen (Peraturan Menteri, red) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016," terang Aris Toteles, Rabu (14/6/2017).
Menurutnya, meskipun pihak perusahaan sudah banyak yang tahu bagaimana mengenai teknis penghitungan pembayaran THR, namun di dalam Surat Edaran tersebut tetap dilampirkan rinciannya.
Yang demikian ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan buruh dalam merelealisasikan Surat Edaran tersebut.
"Salah satunya, bagi yang telah bekerja 12 bulan tanpa putus akan mendapat THR dengan hitungan satu bulan gaji. Berbeda halnya bagi buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan," bebernya.
Terkait Surat Edaran ini, Aris Toteles berharap agar pihak perusahaan yang ada di Bumi Seganti Setungguan tidak menunda pembayaran THR bagi para pekerjanya.
Jangan sampai, ada laporan yang tidak diinginkan dari para buruh terkait pembayaran THR ini.
"Makanya kita akan terus memantau pembayaran THR ini. Bagi para pihak perusahaan juga kami minta untuk memberi laporan jika sudah menyelesaikan pembayaran THR bagi para pekerjanya," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aris-toteles_20170614_163234.jpg)