UMK Lahat 2026

Resmi UMK Lahat 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 4,04 Juta

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Ehdi Amin
BERI KETERANGAN - Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan SE mengungkapkan UMK Lahat 2026 sebesar Rp 4.041.420 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.041.420 
  • Selain UMK, pemerintah daerah juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
  • UMKS di Lahat mayoritas ditetapkan diangka Rp 4,1 juta. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -  Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.041.420 yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026. 

Selain UMK, pemerintah daerah juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk berbagai bidang seperti konstruksi, industri pengolahan, hingga transportasi dengan besaran mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid Hubungan Industrial, Andri Kurniawan SE mengatakan, Kabupaten Lahat kini resmi memiliki standar upah sendiri setelah sekian lama menginduk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.

"UMK tersebut berlaku untuk seluruh sektor yang ada, juga bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan UMSK, tetap berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Andri, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi UMK dan UMSK yang telah ditetapkan di Palembang pada 24 Desember 2025 kepada seluruh perusahaan di Lahat. 

Ketentuan itu kata dia, wajib diberlakukan pada 1 Januari 2026. 

"Sejauh ini belum ada buruh yang melapor  terkait adanya perusahaan yang tidak membayar upah sesuai acuan tersebut," kata dia. 

Berikut daftar lengkapk UMK dan UMSK Lahat 2026

UMK : Rp  4.041.420

UMSK

- Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 4.146.123 

- Sektor industri pengolahan Rp 4.144.298

- Sektor konstruksi Rp 4.160.071

- Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 4.177.400.

- Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.140.355

- Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.134.440

- Sektor pengadaan listrik, gas, uap dan udara dingin Rp 4.173.870

- Sektor aktivitas penyewaan dan ketenagakerjaan Rp 4.104.869

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved