UMK Lahat 2026
Resmi UMK Lahat 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 4,04 Juta
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.041.420
- Selain UMK, pemerintah daerah juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
- UMKS di Lahat mayoritas ditetapkan diangka Rp 4,1 juta.
SRIPOKU.COM, LAHAT - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.041.420 yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026.
Selain UMK, pemerintah daerah juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk berbagai bidang seperti konstruksi, industri pengolahan, hingga transportasi dengan besaran mencapai Rp4,1 juta.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid Hubungan Industrial, Andri Kurniawan SE mengatakan, Kabupaten Lahat kini resmi memiliki standar upah sendiri setelah sekian lama menginduk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
"UMK tersebut berlaku untuk seluruh sektor yang ada, juga bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan UMSK, tetap berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Andri, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi UMK dan UMSK yang telah ditetapkan di Palembang pada 24 Desember 2025 kepada seluruh perusahaan di Lahat.
Ketentuan itu kata dia, wajib diberlakukan pada 1 Januari 2026.
"Sejauh ini belum ada buruh yang melapor terkait adanya perusahaan yang tidak membayar upah sesuai acuan tersebut," kata dia.
Berikut daftar lengkapk UMK dan UMSK Lahat 2026
UMK : Rp 4.041.420
UMSK
- Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 4.146.123
- Sektor industri pengolahan Rp 4.144.298
- Sektor konstruksi Rp 4.160.071
- Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 4.177.400.
- Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.140.355
- Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.134.440
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap dan udara dingin Rp 4.173.870
- Sektor aktivitas penyewaan dan ketenagakerjaan Rp 4.104.869
| Rayakan HUT Kota Palembang, 50 Anak di Gandus Ikut Sunat Massal Gratis |
|
|---|
| Penjelasan PLN soal Kabar Sejumlah Provinsi di Sumatra Blackout Jumat Malam, Sudah 2 Jam Lebih Padam |
|
|---|
| Breaking News: 2 Provinsi di Sumatra Blackout, Listrik Padam Melanda Satu Kota dan Satu Kabupaten |
|
|---|
| Info Pemadaman Listrik di Palembang Hari Ini 23 Mei, Estimasi Pemadaman Enam Jam |
|
|---|
| Gelap Gulita se-Kabupaten Muba, PLN ULP Sekayu : Ada Gangguan Listrik tak Terencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Andri-Kurniawan-SE-lahat.jpg)