Ramadan 2017

Menyeramkan, Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadan, Ini Ancamannya

Salah satu yang membatalkan puasa adalah jima atau berhubungan suami istri. Hal ini boleh saja dilakukan saat bulan Ramadan, asalkan tidak dalam kead

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della

SRIPOKU.COM--Salah satu yang membatalkan puasa adalah jima atau berhubungan suami istri.

Hal ini boleh saja dilakukan saat bulan Ramadan, asalkan tidak dalam keadaan puasa dan tidak pada waktu siang hari.

Kenapa, karena selain membatalkan puasa, jima di siang hari saat Ramadan begitu besar dosanya.

Soal perkara ini, sebagian ualam sepakat jika suami istri yang jima di siang Ramadan sudah membatalkan puasanya dengan sengaja.

Selain mengganti di hari lain, mereka juga wajib membayar hutang atau kaffarat.

Dendanya adalah memilih dari 3 hal ini, yakni membebaskan budak, puasa 2 bulan tanpa boleh putus, atau memberi makan 60 fakir miskin.

Berat banget kan. Hal ini seperti hadist Nabi yang artinya.

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).

Hadist ini kemudian diuraikan oleh para ulama, pasalnya ada hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari namun tidak mengakibatkan denda.

Suami isteri itu sedang dalam keadaan puasa.

Bila sedang dalam keadaan tidak puasa, baik karena udzur syar’i atau tanpa udzur syari, maka tidak ada denda kaffarat.

Suami istri tidak dalam keadaan udzur, yang berarti tidak wajib berpuasa,

Misalnya sakit. Karena orang yang sedang tidak wajib puasa, tidak dikenakan denda kaffarat.

Hal ini sama hukumnya dengan makan, yakni apabila dilakukan secara tidak sengaja atau lupa, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib membayar denda.

Hubungan suami isteri itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar’ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan isterinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved