Pemilihan Walikota Pagaralam

Syarat tak Lengkap, Paslon Langsung Dicoret

Syarat-syarat pencalonan di Pilkada itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
ist
Pilkada Serempak 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam meminta semua Bakal Calon (Balon) untuk memahami dengan benar syarat pencalonan.

Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak akan mentolerir jika ada Balon yang tidak melengkapi syarat.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi mengatakan, syarat-syarat pencalonan di Pilkada itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Di peraturan KPU, juga ada tentang syarat-syarat pencalonan. Syarat-syarat yang tercantum harus dilengkapi," katanya kepada Sripoku.com saat ditemui di kantor KPUD Pagaralam, Jumat (9/6/2017).

Untuk itu para Balon sebenarnya tinggal membaca dan mengikuti aturan di dalam UU dan PKPU tersebut.

Balon yang mematuhi undang-undang dipastikan akan lolos verifikasi yang akan dilaksanakan KPU.

"Semuanya sudah jelas. Jika ada yang syaratnya belum lengkap, maka kami minta dilengkapi. Bila juga belum dilengkapi, maka akan kami coret dari pencalonan," tegasnya.

Pihak KPU berharap, agar semua Balon dapat membaca dan memahami dengan benar hal yang berkenaan dengan syarat pencalonan di Pilkada.

Agar nantinya para Balon bisa membawa berkas pencalonan yang lengkap.

Kapan sebenarnya pendaftaran calon di KPU dimulai?

Yenli mengatakan, berdasarkan draf tahapan yang dikeluarkan KPU RI, pendaftaran calon di KPU Pagaralam akan dimulai pada akhir Januari 2018.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved