Ramadan 2017
Jangan Sedih, Berikut 4 Amalan di Bulan Ramadan yang Bisa Dilakukan Saat Kamu Haid
Kodratnya sebagai perempuan dewasa yang pasti mengalami haid atau menstruasi tiap bulan menghalanaginya untuk menjalankan sejumlah ibadah tertentu. P
SRIPOKU.COM - Sedih. Mungkin itu yang dirasakan para perempuan taat yang tak bisa menjalani ibadah puasa Ramadhan secara penuh.
Kodratnya sebagai perempuan dewasa yang pasti mengalami haid atau menstruasi tiap bulan menghalanaginya untuk menjalankan sejumlah ibadah tertentu.
Berita Lainnya:
Subhanallah, Amalan Ini Terlihat Ringan, Tapi Balasannya Sebesar Gunung Uhud, Mau Coba?
Puasa, bahkan, secara otomatis batal ketika darah itu keluar meski si perempuan sudah menahan lapar seharian hingga menjelang maghrib tiba.
Dan atas batalnya ini ia diharuskan mengganti (qadla’) di luar Ramadhan.
Menjalani puasa dengan berbagai kesulitannya ini saja sesungguhnya termasuk ibadah tersendiri bagi perempuan.
Butuh kesabaran dan keikhlasan melewatinya, yang belum tentu bisa dilakukan oleh setiap laki-laki.
Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, yakni shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.
Ulama berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini.
Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an, dan madzhab Hanbali membolehkan i’tikaf di masjid.
Bulan Ramadhan menjadi momen melipatgandakan kebaikan. Perempuan yang sedang haid atau nifas memang mendapat batasan untuk menunaikan ibadah-ibadah tersebut.
Namun, ia bisa melakukan ibadah-ibadah lain yang jumlahnya lebih banyak. Ibadah-ibadah tersebut di antaranya:
Pertama, mencari ilmu.
Mencari ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan mendatangi majelis-majelis ilmu.
Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sakit-perut2-sakit-maag_20160608_120531.jpg)