Resmi Didirikan, Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Wido
Editor:
Bedjo
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: http://www.antaranews.com/
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://tekno.kompas.com/ dengan Judul:
Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan
Berita Terkait