Ramadan 2017
Baru Sadar Sedang Haid Usai berbuka dan Shalat Magrib, Bagaimana Hukumnya?
Tapi seringkali meski sudah menjadi rutinitas bulanan, ada beberapa yang lupa sehingga tetap menjalani puasa bahkan ada beberapa yang shalat. Seperti
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM--Wanita di dalam agama Islam selalu dihormati dan mendapatkan kemudahan dalam beribadah.
Satu bulan sekali, kaum wanita datang bulan dan mereka tidak diperbolehkan beribadah sampai kondisinya bersih.
Tapi seringkali meski sudah menjadi rutinitas bulanan, ada beberapa yang lupa sehingga tetap menjalani puasa bahkan ada beberapa yang shalat.
Seperti pertnyaan dari salah satu wanita berikut ini.
Ia ragu apakah mengalami haid sebelum buka atau setelahnya, padahal ia telah shalat maghrib juga.
Bagaimana dengan ibadahnya, dihitung tidak yah?
Assalaamu’alaykum.
Ustadz, bagaimana hukumnya jika saya baru sadar / tahu mendapat haid ketika buang air kecil, sesaat setelah saya berbuka puasa dan sholat maghrib? Apakah puasa saya tetap sah? Saya kuatir kalau saya telah mendapat haid sebelum berbuka. Terimakasih
Dari: Fulanah
Jawaban:
Oleh ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasisyariah.com, Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut keterangan Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid,
إذا تيقنت المرأة نزول دم الحيض قبل الغروب ولو بزمن يسير فسد صومها ووجب عليها قضاء ذلك اليوم لأن الحيض مانع من صحة الصوم بالإتفاق.
Apabila seorang wanita yakin bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib dia qadha puasa yang batal pada hari itu.
Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/muslimah_20170602_101345.jpg)