Erfan Akui Diperintah Pimpinan Secara Lisan Maupun Tertulis

“Saya diperintahkan pimpinan untuk hal ini Kepala Dispenda Kota Palembang dengan perintah pemeriksaan dan pembinaan pajak hotel." kata Erfan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Sidang lanjutan kasus tipikor Dispenda Kota Palembang dengan terdakwa Erfan Kusnandar SE 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar SE (42) warga Komplek Bumi Mas Indah Blok B2, RT 35/02, Kelurahan Tanah Mas,
Kecamatan Talang Kelapa Palembang ini, dalam keterangannya,  mengaku beberapa kali diperintah oleh Kepala Dispenda kala itu, dengan perintah secara lisan ataupun tertulis.

“Saya diperintahkan pimpinan untuk hal ini Kepala Dispenda Kota Palembang dengan perintah pemeriksaan dan pembinaan pajak hotel di Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta,” ungkap terdakwa.

Selain itu, dirinya juga ditugaskan untuk menyelesaikan tunggakan dari awal 2011 sampai tahun 2012. Untuk pembayarannya, Hotel Jayakarta membayar menggunakan cek.

Sedangkan Hotel Sahid Imara dibayar secara cash setiap 2-3 bulan sekali dengan total tagihan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved