Hakim Tangkap Kejanggalan, Saat Periksa 6 Mantan Anggota Dewan Sumsel, Ternyata

6 mantan anggota dewan Sumsel, kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait penggunaan dana reses atau aspirasi dari dana hibah.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
6 mantan anggota dewan Sumsel, kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait penggunaan dana reses atau aspirasi dari dana hibah, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013, Senin (22/5) pagi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sebanyak enam mantan anggota dewan Sumsel, kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait penggunaan dana reses atau aspirasi dari dana hibah, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013, Senin (22/5/2017) pagi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim dan jaksa menilai ada sejumlah kejanggalan.

6 saksi anggota dewan Sumsel yang dihadirkan dalam persidangan kali ini (Dari kanan ke kiri) Misila HR, Baihaqi Soefian mantan wakil dewan (batik coklat), Darwin Ashar (batik coklat), Amin Hadiri (mengenakan baju putih lengan panjang), H Rogayati Baijuri dan Nurwati Wahab.

Dalam keterangan saksi pertama Misila HR, menurutnya semua dana Rp 5 milyar menggunakan dana hibah, apabila pengajuan semua dana diloloskan.

Manfaatnya berdampak secara politik.

Namun ia pun tidak tahu, organisasi yang mengajukan proposal dan menerimanya, sudah berdiri kurang dari 3 tahun atau belum dan telah terdaftar di Pemprof Sumsel.

Untuk pertanggung jawabannya, ada sejumlah kelompok usaha dan
ormas belum memberikan LPJ.

Saksi kedua Baihaqi Soefian (mengenakan batik coklat lengan panjang) mantan wakil dewan Sumsel.

Saat itu ia di anggota komisi 1 tahun 2013, anggota Banggar, yang tugasnya bersama TPKAD menyusun anggaran.

Namun terkait kenaikan dana reses Rp 2,5 M menjadi 5 M, dirinya mengaku tidak mendengar, tapi ikut mengesahkan.

"Ya kabar-kabarnya ada pembahasan di Griya Agung. Untuk perannya BPKAD dalam hal ini tempat pengajuan proposal dana aspirasi, namun tidak semua proposal disetujui," Katanya.

Disinggung majelis Hakim pendamping Abu Hanifiah SH MH, menyebutkan meningkatnya dana hibah hingga 700 milyar lebih, disebabkan karena apa.

Baihaqi, ia mengatakan lupa, apa karena usulan masyarakat, usulan
LSM. Lalu, dari keterangan saksi ketiga Darwin ashar, saat itu anggota komisi 2, mengurusi bidang pertanian, perkebunan, perindustrian dan perdagangan.

Ia mengaku mengetahui soal dana hibah saat di paripurna. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved