117 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Gabungan Tim Samsat Palembang
Adapun yang menjadi incaran razia ini adalah para pengendara yang memiliki tunggakan PKB, BBNKB kendaraannya.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sedikitnya tercatat 117 pelanggar terjaring Razia Gabungan Tim Samsat antara lain kepolisian, jasa raharja dan tim UPTB Bapenda Sumsel serta tim Bank SumselBabel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Sumsel H Marwan Fansuri SSos MM melalui Kepala UPTB PLG II Herryandi Sinulingga AP mengatakan dalam upaya penertiban pajak kendaraan roda (R2) maupun roda empat (R4) Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Palembang II dengan Unit Polsek Seberang Ulu I Kertapati Palembang dan Jasa Raharja melaksanakan razia bersama, Jumat (19/5/2017).
Razia yang dilaksanakan di depan kantor Polsek Seberang Ulu I ini dipimpin langsung oleh M Sukardi Panit Lantas Polsek Seberang Ulu I.
Adapun yang menjadi incaran razia ini adalah para pengendara yang memiliki tunggakan PKB, BBNKB kendaraannya.
Herryandi Sinulingga, AP Kepala UPTB Palembang II menjelaskan, untuk kendaraan yang menggunakan plat luar daerah buat surat pernyataan.
"Kendaraan yang punya tunggakan yang belum melakukan Biaya Balik Nama (BBN) untuk plat daerah harus di urus terlebih dahulu, dan mengganti dengan plat kota Palembang," jelasnya.
Lingga menambahkan, untuk kendaraan yang memiliki tunggakan tahunan bisa langsung bayar di tempat dengan syarat membawa KTP yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK dan hitungan yang tertera.
"Jika memang belum membawa syarat kita buatkan surat pernyataan di kasih tempo seminggu, nanti di kita hubungi lagi yang bersangkutan," terangnya.
Lingga berharap dengan adanya Gabungan tersebut bisa terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar pajak.
Di samping itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas dan angka kecelakaan dapat berkurang.
"Nanti kita akan melaksanakan Razia bersama lagi secara acak dan di tempat yang berbeda beda," katanya.
Sementara, Kompol Mayestika Hidayat Sukardi, SIK melalui Panit Lantas Polsek Sebrang Ulu I mengatakan, berdasarkan usulan dari UPTB untuk penertiban wajib pajak kendaraan pihaknya melaksanakan razia bersama.
"Berdasarkan usulan tersebut kita bantu dan arahkan para pengendara untuk kesadarannya membayar pajak dan tertib dalam berlalu lintas agar terciptanya keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," ujarnya.
Daftar hasil terjaring razia daerah UPTB Palembang II:
1. Terjaring STNK jatuh tempo masa berlaku sebanyak 56 kenderaan dengan 15 mobil 41 motor
2. Terjaring jatuh tempo pajak sebanyak 26 mobil 11 motor dan langsung di bayar di tempat oleh wajib pajak saat razia melalui samling (Samsat Keliling).
3. Kendaraan plat luar yang belum mutasi ke BG dibuat pernyataaan oleh petugas segera BBNKB kendaraanya ke UPTP samsat terdekat berjumlah 21 mobil.
4. Pelanggaran SIM habis masa berlaku terdapat 3 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/razia-gabungan-tim-samsat12_20170519_162756.jpg)