Begini Reaksi Wartawan di Muaraenim Atas Intimidasi Oknum Polisi kepada Wartawan Tribun Sumsel
Puluhan wartawan menggelar aksi solidaritas mengecam tindakan intimidasi dari aparat Polri terhadap jurnalis Tribun Sumsel.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Puluhan wartawan baik dari media cetak, elektronik dan online, menggelar aksi solidaritas mengecam tindakan intimidasi dari aparat Polri terhadap jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun, saat melaksanakan tugas kejurnalistikan, di Muaraenim, Jumat (12/5/2017).
Dalam aksi solidaritas tersebut dihadiri sekitar 50 jurnalistik baik cetak, elektronik dan online.
Bahkan Ketua PWI Sumsel, H Oktav Riadi dan Ketua PWI Muaraenim, Andi Candra, melakukan orasi yang intinya mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi dan meminta untuk di proses sesuai hukum yang berlaku yakni UU Pers No 40 tahun 1999.
Menurut Ketua PWI Sumsel Oktaf Riadi, jika mendengar kronologis dan kesaksian dari korban Sri, dimana oknum Polisi yang menghapus foto dan video hasil karya jurnalistik tersebut, maka ini jelas sekali oknum Polisi tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (2) UU Pers No 40 tahun 1999, disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
Apalagi beberapa waktu yang lalu pada kegiatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Indonesia di percaya oleh UNESCO sebagai tuan rumah.
“Kita ingin bekerja aman. Jadi saya meminta hentikan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Oktaf.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Muaraenim Andi Candra, bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan lagi adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Untuk itu, pihaknya mendukung aksi solidaritas ini, dan bila perlu untuk dikawal sehingga permasalahan ini benar-benar tuntas dan tidak lagi terjadi dengan wartawan lain dimanapun berada ketika bertugas melakukan kegiatan kejurnalistikan.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo, menegaskan bahwa jika benar oknum aparat tersebut mengambil HP dan menghapus foto dan videonyan itu jelas-jelas sekali telah menghalangi tugas jurnalis.
Untuk itu, segera dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke Dewan Pers biar dikawal dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas pelanggaran ini, bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
"Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Harus ada diproses hukum terhadap pelaku, supaya ada efek jera,” tegas Yosep.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang wartawati dari Koran Tribun Sumsel, HP diminta paksa oleh oknum polisi karena telah mengambil gambar dan video penggrebekan gembong judi oleh aparat Kepolisian.
Dan oknum tersebut melakukan penghapusan semua gambar dan foto terkait kegiatan peliputan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aksi-solidaritas_20170512_184746.jpg)