Tak Puas Atas Laporannya ke Polresta Palembang, Reza Curhat ke Ombudsman

Dari laporannya tersebut, Polisi hanya menindaklanjuti dengan mengamankan seorang pelaku saja yakni Beni alias Botak (40).

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Korban Reza (berdiri kemeja biru) beserta Ujang dan Herman saat mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Merasa tak puas akan tindak lanjut pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Palembang, membuat Trizakita Oktalangga alias Reza (38) warga Jalan Lematang VI Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang, akhirnya mengadu dengan melapor ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Rabu (10/5/2017) kemarin.

Menurut keterangan Reza, kejadian tersebut terjadi bermula saat ia bersama dua orang lainnya, Ujang dan Herman melapor ke Polresta Palembang setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang masyarakat sipil bersama beberapa oknum anggota Polri dan TNI AL pada beberapa waktu lalu.

Namun, dari laporannya tersebut, Polisi hanya menindaklanjuti dengan mengamankan seorang pelaku saja yakni Beni alias Botak (40).

Sedangkan, beberapa orang lainnya yang menurutnya termasuk dua orang merupakan oknum anggota Polisi dan TNI AL masih belum diproses.

"Kami hanya mempertanyakan kenapa hanya satu orang yang diproses dan ditangkap. Padahal penganiayaan itu dilakukan juga oleh anggota Polisi dan anggota POM dari AL," ungkap Reza saat menjelaskan kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Untuk kejadian penganiayaan yang menimpanya tersebut, dikatakan Reza, terjadi pada Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 19.00 lalu.

Saat itu, ia yang hendak pulang dan melintas di Jalan Lematang dengan mengendarai mobil miliknya tiba-tiba diikuti oleh tersangka Beni yang juga mengendarai mobil bersama beberapa pelaku lain yang diketahui mengendarai sepeda motor.

"Saat di jalan rupanya mereka melempari mobil saya dengan batu dan menyuruh saya berhenti," terangnya.

Meresa terancam, dikatakan Reza, ia pun akhirnya mencari perlindungan dengan cara memutuskan untuk berhenti tepat di depan Polsekta Sako Palembang.

"Saya disuruh keluar mobil dan kemudian langsung dipukuli dan dikeroyok. Akibatnya, saya pun mengalami luka memar dan lebam di bagian muka serta rahang sebelah kanan patah, kaki jempol kiri lecet dan pergelangan tangan lecet," ungkapnya.

Dikatakan Reza, penganiayaan tersebut diduga dipicu lantaran permasalah lahan parkir di areal ruko milik tersangka Beni.

Dimana sebelumnya, ia pernah datang menemui tersangka Beni di ruko tersebut sambil membawa surat dari LLAJ Dinas Perhubungan Kota Palembang yang menugaskannya untuk memungut uang parkir di deretan ruko tersangka Beni.

"Kami ini bukan memalak. Kami memungut parkir ada suratnya. Tapi dia tidak terima," tuturnya.

Diketahui, bukan hanya Reza yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terlapor bersama rekannya tersebut.

Sebelumnya, Herman dan Ujang dua penjaga parkir sekaligus anak buah Reza juga turut menjadi korban.

Dalam kejadian tersebut, Herman mengatakan, awal kejadian dirinya yang sedang duduk menjaga parkir di kawasan Jalan Lematang didatangi tersangka Beni dan beberapa orang lainnya. Ketika itu, Beni menanyakan keberadaan Reza kepadanya.

"Saya jawab tidak tahu. Rupanya mereka langsung memukuli saya. Ada orang enam sampai tujuh orang yang memukuli saya. Salah satunya Beni itu," jelasnya.

Tidak sampai disitu, Herman juga mengatakan, jika tersangka Beni juga menyeretnya masuk kedalam mobil dan membawanya pergi.

"Mereka memukuli saya lagi di dalam mobil. Diajak keliling mencari Reza," terangnya.

Saat di jalan mereka pun menghampiri Ujang yang juga sedang menjaga parkir. Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada Ujang.

"Saya juga tidak tahu keberadaan Reza. Mereka langsung marah. Kemudian ada yang memegang tangan saya dan yang lainnya memukuli. Saya juga diseret ke dalam mobil," jelasnya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Indra Zuardi mengatakan, pihaknya akan memproses dan mendalami laporan yang disampaikan korban menyangkut aspek pelayanan publik yang dirasakan korban tidak berjalan dengan semestinya.

"Kami akan pelajari dulu, apakah ada dan sejauh mana penyimpangan administrasi seperti yang dilaporkan," jelasnya.

Terkait adanya laporan ini, Indra mengatakan, pihaknya pun akan langsung membuat klarifikasi ke institusi yang dilaporkan korban.

"Kami hanya membuat klarifikasi ke POM AL maupun Polri terkait laporann yang harus didalami ini," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kota Palembang terkait permasalahan korban.

"Ini menyangkut dan dipicu oleh lahan parkir. Tentu ini tanggung jawab Dishub juga. Nanti akan kita koordinasikan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved