Dalam Seminggu Terakhir, Polsek IT 1 Palembang Amankan 4 Tersangka yang Miliki Barang Haram Ini
"Aku melok bae, nyesal jugo sampai jadi cak ini (tertangkap)," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hanya dalam waktu satu minggu terakhir Tim Reskrim Polsek Ilir Timur 1 berhasil mengamankan empat tersangka, yang kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pertama, Nanda (32), warga Jalan Jendral Sudirman Lr Lingkis No 486 RT 15, ditangkap pada 7 Mei 2017 sekira jam 00.30 WIB, saat berjalan di seputaran jalan Kolonel Atmo dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di dekat Lorong Lingkis.
Melihat Nanda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu berdiri seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas pun mendekati tersangka dan dilakukan penggeledahan.

"Hasilnya dari saku celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkusan plastik plastik bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu," kata Kapolsek IT 1, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Alkap, Kamis (11/5).
Tersangka kedua yakni Eko Dedy (25), warga Jalan Ke Jaimas Lr Penawar No 502 RT 09/RW 10 Kel Sei Pangeran, Palembang, ditangkap 3 Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Berawal dari informasi ada transaksi narkoba di TKP, petugas lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka memegang narkoba jenis sabu.
Barang haram itu dibeli dari tersangka ERI (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek IT 1.
"Dari tersangka kita sita satu potong pirek yang berisi sabu, satu perangkat alat hisap/bong dan tiga potongan pirek serta dua korek api gas," jelasnya.
Terakhir, Alkap bersama timnya menangkap dua tersangka lainnya yakni Rasyid (37) dan Nur Hali (25), yang keduanya warga Komplek Yuka Sako, Sukamaju, Sako, pada 6 Mei sekira jam 12.00 WIB.
Mendapat informasi ada transaksi narkoba di TKP, petugas pun tanpa basa-basi melakukan penggeledahan.
Dari tangan Nur Hali ditemukan 1 paket shabu yang dibeli oleh rekannya Rasyid dari Miming (DPO).
"Mereka ini urunan untuk beli sabu untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Sementara Nur Hali mengaku hanya ikut-ikutan rekannya, Rasyid.
Mereka membeli satu paket sabu-sabu itu di Km 12 seharga Rp 150.000.
"Aku melok bae, nyesal jugo sampai jadi cak ini (tertangkap)," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini.

Alkap menegaskan, keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancamannya paling singkat empat tahun penjara.
"Kita akan terus dalami kasus mereka dengan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga nama-nama yang masih DPO bisa segera tertangkap," tegasnya. (*)