Tidak hadir Tiga Kali, Jaksa akan Jemput Paksa Saksi-saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Sumsel

10 saksi dari anggota dewan Sumsel periode 2009-2014, dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/5) pagi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Sebanyak lima saksi dari 10 saksi yang dipanggil memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang lanjutan kasus dana hibah Pemprov Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Masih dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel, kali ini 10 saksi dari anggota dewan Sumsel periode 2009-2014, dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/5) pagi.

Namun dari 10 saksi yang dipanggil hanya 5 saksi yang hadir. Dengan 4 orang memberikan surat keterangan, 3 sakit, satu ajukan jadwal ulang, satu saksi tanpa keterangan.

"Hari ini dijadwalkan 10 saksi semuanya diperiksa, namun ada 5 saksi yang datang hadir. 3 orang sakit dan 1 saksi menjadwalkan untuk ulang, dan 1 saksi tidak ada keterangan. Saksi Popo Ali mantan anggota DPRD,
ada surat keterangan, dan Anita tidak ada keterangan. Baru satu kali, bila saksi tidak hadir 3 kali kita upayakan paksa," ungkap Tumpal Pakpahan SH JPU Kejagung.

Sedangkan untuk terdakwa Ikhwanudin diizinkan berobat, jadi hari ini hanya dirujuk ke dokter dan langsung pulang, hanya berobat dan langsung dikembalikan ke LP.

"Tidak ada pembantaran, kita kawal dari petugas kita, tidak ada masalah," tegasnya

Diketahui, saksi yang datang, 2 sebagai anggota banggar, dan 3 lagi anggota biasa. Diantaranya H Saiful Islam mantan anggota DPRD, lalu Adi Dharma Zufri mantan angota DPRD. Ahmad Yani anggota dewan Sumsel
sampai kini, kemudian Holdah anggota dan mantan DPRD, serta Badrullah Kohar mantan anggota dewan.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, dipimpin langsung oleh Saiman SH MH, didampingi Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Tasjrifin MA Halim SH MH didampingi Tumpal Pakpahan SH dan MH, Rosmaya SH MH.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved