Kurir Sabu 515 Gram dan Ekstasi 210 Butir Divonis 12 Tahun

Ismail Yuhda Dalam Alias Yudha (34), dijatuhi hukum pidana penjara 12 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/5/2017).

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ismail Yuhda Dalam Alias Yudha (34), akhirnya dijatuhi hukum pidana penjara selama 12 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Palembang, Senin (8/5/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu
dan ekstasi di Palembang, setelah diringkus oleh jajaran Reserse
Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti sabu 515 Gram dan ekstasi 210
butir, beberapa waktu lalu, Ismail Yuhda Dalam Alias Yudha (34), warga
Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung RT 10 /03 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan
IT I, Palembang, akhirnya dijatuhi hukum pidana penjara selama 12
tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Palembang, Senin (8/5/2017).

"Menyatakan terdakwa (Ismail-red), terbukti secara sah, yang
menyakinkan melanggar pasal Pasal 114, Ayat (2), UURI, No 35 Tahun
2009. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun
penjara," ungkap ketua mejelis Hakim, Nun Suhaini, SH MH.

Diketahui sebelumnya, JPU (jaksa penuntut umum), Septi SH, dari Kejati
Sumsel, menuntut terdakwa Ismail, dengan Pasal 114, Ayat (2), UURI, No
35 Tahun 2009, Atau Kedua Melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35
tahun 2009, Atas ketiga melanggar pasal 131. UURI No 35 2009.

Terungkap dalam persidangan, penangkapan Ismal, pada Jumat,
(23/12/2016), sekitar pukul 16.00, di TKP (tempat kejadian perkara),
Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung RT 10 /03 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan
IT I, Palembang, Ismal dan bersama rekannya saksi Dina Ayu Pratiwi
(Anggota Kepolisian).

Benar kejadiannya bermula saat saksi bersama rekan saksi Dian Ayu
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saudara AAN
(Dpo), beralamat di TKP, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan selama hampir 1 bulam dan
akhirnya pada Jumat (23/12/2016), sekitar pukul 16.00, saksi bersama
tem reserse narkoba Polda Sumsel melakukan pengeledahan di rumah
tersebut.

Bahwa benar saat itu, saksi dan saksi Dina Ayu melihat terdakwa
(IsmaiI-red) memegang kantong kresek warna hitam dan akan dibuang
terdakwa keluar rumah. Akan tetapi waktu itu tidak jadi dibuang,
karena diluar rumah sudah banyak polisi. Lalu terdaksa saat itu
berlari ke sudut ruangan rumah.

Setelah beraksi diamankan, saat diperiksa kresek kantong hitam itu
oleh petugas. Benar ternyata didalamnya kresek itu terdapat dompet
tas anak warna biru putih, ketika dibuka isinya pun didapati narkoba
sejenis sabu 515 Gram dan ekstasi 210 butir. Didapati barang haram itu
ia pun langsung diamankan ke Polda Sumsel. (Editor: Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved