Soal Eksploitasi Batubara, Ridho : Kalau Tidak Ada Amanat UU Itulah Pungli
Menurut Ridho yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel, pemerintah sangat jeli apa yang namanya potensi-potensi untuk pendapatan daerah dari sektor
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--- Komisi III DPRD Sumsel mengakui Pemerintah Daerah selama ini hanya kebagian dana bagi hasil dari keberadaan eksploitasi batubara di Sumatera Selatan.
"Kalau tidak ada amanat memungut bentuk-bentuk retribusi itu, pemerintah daerah tidak bisa melakukan apa-apa. Karena semua yang berkaitan dengan pajak ataupun kewajiban pengusaha itu dipungut oleh pusat. Kita ini hanya kebagian pembagian hasilnya saja," ungkap Ketua Komisi III DPRD Sumsel Muhammad Firman Ridho ST MT.
Menurut Ridho yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel, pemerintah sangat jeli apa yang namanya potensi-potensi untuk pendapatan daerah dari sektor retribusi.
"Tapi kalau tidak ada amanat Undang-undang untuk melakukan pemungutan itu, itulah yang dikatakan Pungli (Pungutan Liar)," kata Ridho.
Sementara semua sektor ini seperti pajak itu dikatakan Ridho, larinya ke pusat semua. Seperti batubara. Jangankan batubara yang diangkut di Sungai atau di laut, yang di darat saja kan tidak ada aturan untuk memungut retribusinya. Apalagi di laut. Jelas-jelas di darat ini lebih banyak membebani masyarakat. Jalan jadi rusak, kondisi lalu lintas jadi macet, rawan kecelakaan.
"Kita punya keinginan adanya retribusi itu memang dari dulu. Tapi apa boleh buat, apa mau dikata untuk memungut itu piranti hukumnya belum ada sehingga nggak bisa karena batubara itu kewenangan pusat, pajaknya juga kembali ke pusat," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel.
Cuma yang ada aturan untuk melarang melalui jalan umum. Itu saja. Pihaknya Komisi III hanya melihat dari sisi untuk peningkatan pendapatan daerah.
"Tapi untuk dari teknisnya bukan bidang komisi III," pungkasnya.