Pemkab Lahat Siap Terbuka ke Publik
Sosialisasi sendiri diberikan kepada unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat dengan harapan ke depan UU KIP sendiri dapat berjalan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialiasi tentang Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Sosialisasi sendiri diberikan kepada unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat dengan harapan ke depan UU KIP sendiri dapat berjalan.
Bupati Lahat, H. Saifudin Aswari Riva'i, SE, melalui Sekda Lahat, H. Nasrun Aswari, SE, MM, menegaskan sosialisasi yang dilakukan dapat dilaksanakan.
Tak hanya itu, pelaksanaan pelayanan informasi juga harus mempedomani langkah langkah yang sudah ditentukan seperti bersifat terbuka, dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima informasi, partisipatif, tidak diskriminatif, serta secara seimbang antara hak dan kewajiban.
Pasalnya ini menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
"Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat saat ini menjadi lebih aktif dan turut dalam mengawasi jalanya penyelenggaraan pemerintah. Jadi kita sudah harus siap memberikan pelayanan tersebut," tegas Nasrun, saat membuka sosialisasi di Hotel Calista, Kamis (20/4/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Nasrun, inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Jadi dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengkelompokan informasi-informasi tersebut, sekaligus untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan maupun yang berkala.
"Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka," ungkapnya, seraya menambahkan jika tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik, seperti infomasi pertahanan dan keamanan Negara.
Ikut menambahkan, Kepala Dinas Kominfo, H. Agustiar Effendi, mengungkapkan akan segera meluncurkan Website Pemkab Lahat dan setiap organisasi daerah akan mendapatkan sub domain untuk publikasi kegiatan masing-masing organisasi.
Pengelolaan website ini juga menjadi langkah awal Pemkab Lahat untuk mengimplementasi UU KIP ini serta menjadi pondasi untuk Program Lahat Smart Regency.
"Program ini (smart regency.red) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memantau penyelenggaraan pemerintah," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pemkab-lahat-sosialisasi-keterbukaan-informasi_20170420_164058.jpg)