Napi Kasus Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara Tewas Gantung Diri di LP Merah Mata Palembang

Korban gantung diri di sela-sela ventilasi pintu kamar mandi sel 9 dengan menggunakan selimut tidur milik korban sendiri.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Jenazah Rudi Eka Saputra (34) Napi di Lapas Kelas 1 Palembang saat dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk dilakukan visum, Senin (17/4/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Rudi Eka Saputra (34) seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang, Senin (18/4/2017) sekitar pukul 10.30, ditemukan tewas tergantung di dalam kamar mandi salah satu ruang sel tahanan yang beralamat di Merah Mata Kecamatan Sako Palembang.

Warga Jalan Kelapa Gading No 31 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau 1 Kota Lubuklinggau tersebut, ditemukan tewas setelah tergantung menggunakan seutas kain yang biasa digunakan untuk selimut tidur persisnya di dalam kamar mandi sel kamar 9 sektor A.

Kapolsekta Sako Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, menjelaskan, kejadian ini baru diketahui sekitar pukul 12.00 WIB.

Dimana, petugas Lapas mengabarkan kepadanya jika ada warga binaan yang bunuh diri. Dan mendapatkan kabar tersebut, pihaknya bersama petugas Identifikasi pun langsung mendatangi lokasi. Namun, setibanya di sana, korban sudah dievakuasi dan dibawa ke Poliklinik Lapas.

"Masih ada-ada tanda kehidupan menurut keterangan saksi Hadan yang pertama kali menemukan dan kemudian langsung membawa ke Poliklinik Lapas," jelasnya saat ditemui di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel.

Dikatakan Firdaus, korban gantung diri di sela-sela ventilasi pintu kamar mandi sel 9 dengan menggunakan selimut tidur milik korban sendiri. Dan dari hasil penyelidikan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selama dua bulan belakangan ini korban sering melamun dan berkeluh kesah tidak dibesuk oleh keluarga," terangnya.

Masih dikatakan Firdaus, korban merupakan Napi kasus narkoba yang divonis 12 tahun penjara subsider tiga bulan.

"Korban baru menjalani masa tahanan selama dua tahun. Dan saat ini, korban sudah kita bawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk dilakukan visum," ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D Hury, mengatakan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang rekan korban di dalam kamar sel, Hasan.

Dan kronologisnya berawal saat sekitar pukul 09.30, korban masuk kedalam kamar mandi lalu kemudian ditutup.

Namun, setelah setengah jam kemudian, korban juga tak kunjung keluar hingga kemudian diketok-ketok oleh rekannya yang lain yang juga hendak pergi bergantian ke kamar mandi.

"Setelah diketok berulang-ulang tak kunjung juga ada jawaban, rekannya yang lain termasuk Hasan pun langsung membuka paksa pintu kamar mandi. Saat itu, didapati korban sudah dalam keadaan terduduk dengan leher tergantung kain sarung pada plafon kamar mandi," jelasnya.

Karena saat itu masih ada gerakan pada tubuh korban, dikatakan Sudirman, maka rekan-rekan sekamarnya pun langsung menolong dengan mengevakuasi menurunkan korban dan membawanya ke Poliklinik guna mendapatkan pertolongan pertama.

"Namun, setibanya di Poliklinik dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia hingga kemudian langsung dilaporkan ke Polsekta Sako Palembang yang langsung datang dan melakukan olah TKP," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved