Tiga Orang Tersangka Pencuri 158 Karung Pupuk PT Dapo Diringkus

Mereka ditangkap saat memaksa meminta pekerjaan yang ada di wilayah Gembong Desa Pangkalantarum kepada pihak perusahaan.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Edison (30), Basar Rahman (30) dan Sumarlin (24), tersangka pencuri pupuk milik PT Dapo diamankan di Polsek BTS Ulu Cecar. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tiga tersangka pelaku pencuri 158 karung pupuk milik PT Dapo Agro Makmur, yaitu Edison (30), Basar Rahman (30) dan Sumarlin (24) diringkus anggota Polsek BTS Ulu Cecar.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu itu ditangkap saat berada di pos security PT Dapo wilayah Gembong Desa Pangkalantarum Kecamatan BTS Ulu, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Denhar mengungkapkan, awalnya ketiga tersangka mendatangi PT Dapo.

Mereka memaksa meminta pekerjaan yang ada di wilayah Gembong Desa Pangkalantarum kepada pihak perusahaan.

Selanjutnya anggota Polsek BTS Ulu Cecar yang mendapat informasi keberadaan para tersangka, dipimpin oleh kapolsek, langsung menuju ke lokasi.

"Para tersangka ini berhasil kita amankan saat mereka mendatangi kantor PT Dapo. Mereka datang ke perusahaan dengan maksud memaksa perusahaan untuk meminta pekerjaan yang ada di wilayah Gembong Desa Pangkalantarum. Kita yang dapat info keberadaan mereka langsung menuju lokasi. Saat itu para tersangka yang sedang berada di pos security langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek," ungkap Iptu Denhar, Rabu (12/4/2017).

Dijelaskan, para tersangka ditangkap karena kasus pencurian 158 karung pupuk miilik PT Dapo.

Aksi pencurian dilakukan pada 12 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di gudang estate Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu Cecar.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara mendobrak pintu gudang.

Lalu mereka mengambil pupuk Dap sebanyak 10 karung, pupuk NK Blend sebanyak 107 Karung, pupuk RIZOPLEK sebanyak 3 karung dan pupuk Satokali Op+B sebanyak 38 karung.

Total sebanyak 158 karung pupuk berbagai jenis dan merek ini kemudian diangkut menggunakan satu unit truk colt diesel.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp68,6 juta lebih.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ketiga tersangka juga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu, dengan TKP yang berbeda.

Antara lain kasus curas pada tahun 2016 dengan Nomor Lp/B-57/VI/2016/SS/Mura/Sek Bts ulu, Tgl 06 Juni 2016 dan aksi kejahatan pada 11 April 2016.

"Selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Revo BG2791HO beserta STNK dan kunci kontaknya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved