Setelah Kakinya Ditembak, Ari Baru Mengaku Telah Membegal Sinta Hartati di Km 7,5 Palembang

Ari membegal Sinta dibantu dua rekannya. Salah satunya perempuan. Pelaku langsung menempelkan sebilah sajam jenis golok ke leher korban.

Tayang:
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Jajaran Pidum Polresta Palembang bersama tersangka begal, Ari Chandra (34) di RS BARI Palembang, Sabtu (8/4/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ari Chanda (34), warga Jalan KI Marogan RT 43/06 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap jajaran Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, Sabtu (8/4/2017).

Ia diduga telah melakukan aksi begal di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Km 7,5 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di samping minimarket Alfamart pada 7 Maret 2017 lalu.

Korbannya adalah Sinta Hartati (17), warga Jalan Talang Jambe RT 21/06 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Awalnya Ari membantah telah melakukan aksi begal.

Namun setelah kaki kirinya ditembak, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Ari hanya bisa menahan sakit dan meminta ampun kepada petugas saat digiring ke Polresta Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ari ditangkap setelah Polsek Sukarami Palembang mendapat laporan dari korban dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidum Poltabes Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku bisa diendus, pelaku berhasil dibekuk.

Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, Sinta dibegal ketika ia sedang membonceng adiknya mengendarai motor Yamaha Mio BG 4847 ZE.

Tiba-tiba datang dua pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan mengendarai motor.

Saat itu salah satu pelaku langsung menempelkan sebilah sajam jenis golok ke leher korban.

Karena panik dan ketakutan saat itu korban pun langsung menyerahkan motornya.

Setelah berhasil melakukan aksinya ketiga pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Kemua korban langsung melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

"Pelaku Ari terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap dan sering meresahkan warga Palembang," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawano didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa, 1 motor Yamaha BG 5325 AAG, yang digunakan tersangkan saat melakukan aksinya, 1 bilah sajam jenis golok tanpa sarung dan sebilah sajam jenis pisau tanpa sarung.

"Masih ada 2 pelaku lagi yang berstatus DPO, namanya sudah kita kantongi dan akan segera kita tangkap," kata Wahyu.

Ari akan diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas), (Begal) diancaman Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara 7 tahun.

"Ya ini juga hasil ungkap kasus Ops Sikat Musi 2017, yang sedang berjalan," tambah Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved