DPO Pembobol Rumah Kosong Minta Ampun
Tiga pembobol rumah kosong ditaklukkan jajaran Pidum Polresta Palembang,

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah ditetapkan masuk menjadi daftar
pencarian orang (DPO) oleh jajaran Pidana Umum (Pidum) Polresta
Palembang, sudah hampir 2 bulan akhirnya spesialis pembobol rumah kosong
yakni, Hendra (42), warga Jalan Demi Rangku Lorong Keramat Kelurahan 3
Ilir Kecamatan IT II dan Sarbani Lubis (48) warga Jalan Kopral Urif
Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, berhasil ditaklukkan
jajaran Pidum Polresta Palembang,
Keduanya dibekuk petugas Pimpinan Kasat Reskrim Polresta Palembang,
Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, saat
kebedaraan keduanya berhasil diendos petugas. Tak mau buruannya kabur,
pertama petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Sarbani
Lubis, yang saat itu sedang berada di kawasan Plaju.
Panik mengetahui dan melihat adanya petugas mengenakan pakaian preman
yang mengintainya, tersangka pun hendak kabur dan melawan petugas.
Meski terjadi kejar-mengejar antara petugas dan pelaku, karena
kesigapan petugas Sarbani Lubis berhasil diamankan.
"Ampun, Ampun, Ampun pak, saya menyerah," ungkapnya, sambil mengangkat kedua
tangannya keatas.
Dari sana, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari nyanyi
tersangka Sarbani muncul nama tersangka lain yakni Hendra. Selang
setengah petugas langsung menuju kawasan Lemabang. Disana lah
keberadaan Hendra pun berhasil diendus petugas. Karena melakukan
perlawanan ketika ditangkap, Hendra pun terpaksa dilumpuhkan petugas
dengan timas panas, yang menancap di kakinya sebelah kiri.
Tak sampai disitu, petugas kembali mendatangi rumah seorang penadah
yakni Hepi (43) di kawasan Jalan Siaran Perum Griya Kencana Indah
Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan, Sako Palembang. Disana petugas
menemukan barang barang bukti. Alhasil tiganya bersama barang bukti
langsung diamankan ke Polresta Palembang.
Informasi yang dihimpun, ketika melakukan aksinya di rumah kosong yang
terletak di Jambu Kompek Bogenvil Residenc Blok E RT 66/04 Kelurahan
Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pelaku masuk
kedalam rumah dengan cara merusak gembok terali dan merusak pintu
samping rumah milik korban.
Setelah berhasil masuk rumah korban. Lalu, pelaku mengambil
barang-barang beharga milik korban, dengan kerugian senilai Rp 20 Juta
dan dijual ke penadah.
"Keberadan pelaku memang sudah lama kita cari.
Keduanya juga sudah ditetapkan menjadi DPO. Nah ketika keberadaannya
berhasil diendus kita langsung intai mereka, dan langsung kita
ringkus," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari
Bawono didampingi Waka Polresta AKBP Iskandar F dan Kasat Reskrim
Kompol Yon Edi Winara.
Bapak berpangkat melati tiga ini juga mengatakan, anggota juga
terpaksa melumpuhkan 1 tersangka dengan timah panas, yakni Hendra,
karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap,
"Ulah mereka memang sudah meresahkan warga Palembang. Dari laporan yang ada sudah 4
laporan yang diterima, atas kasus pencurian yang mereka lakukan," ujarnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Lanjut Wahyu, anggota juga
mengamankan barang bukti berupa, 1unit TV Samsung 55 Inc, 1 unit TV
Sharp 32 Inc, 1 unit TV LG 32 Inc, 1 perangkat Home Teather Polytron,
1 Laptop warna putih, 1 unit TV Sharp 48 Inc, 1 unit home teather
panasonik, 1 unit home teather Simba, 1 Set DVD Polytron, 1 unit motor
Honda Supra Fit BG 5090 AAC dan 1 unit mobil mobil Agya BG 1775 IE
warna merah, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP, atas kasus
pencurian, dengan acaman hukuman penjara 7 tahun. (Editor: Abdul Hafiz)