Komisi II Minta Parkir Lima Menit di Mal Digratiskan

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas parkir di mall yang memberatkan

Editor: wartawansripo

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kalangan dewan meminta kepada Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPDD) untuk menegakkan aturan kendaraan roda dua mapun empat yang memasuki area parkir mall hanya lima menit digratiskan saja.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan menanggapi banyaknya keluhan masyarakat atas parkir di mall yang memberatkan.

“Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 17 ntahun 2010, kendaraan yang hanya masuk mall lima menit digratiskan,” ujar Chandra, Rabu (5/4/2017).

Chandra mengatakan, persoalan ini sedang dibahas dengan dinas terkait. Sehingga dengan itu persoalan parkir dapat dituntaskan. Sebab, selama ini persoalan ini memberatkan pemilik kendaraan.

"Sekarang ini ada sistem flat dan limit waktu. Untuk mall yang memberlakukan parkir limit waktu seharusnya juga menaati aturan yang ada. Hal ini masih dibahas, nanti akan ada jalan keluarnya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga, Pitria menuturkan, ia lebih memilih parkir di luar mal jika pusat perbelanjaan tersebut menerapkan sistem limit waktu. Seperti di PS Mal, jelas dia, mal ini menarik kelipatan Rp2000 setiap jamnya.

"Jadi kalau sampai lima jam saya harus bayar Rp10.000 di PS Mal, mending parkir di luar cuma Rp2000, meski memang tidak sesuai aturan juga ya. Mal lain juga begitu," ujarnya. (Editor: Welly Hadinata)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved