Tak Tahu Kakak Antar Sabu-sabu kepada Pemesan, Mahasiswi Ini Ikut Diamankan Polisi

Mahasiswi ini diamankan saat tengah menemani kakak perempuannya, Yosi Martania (30), mengantarkan sabu kepada seorang petugas yang menyamar.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa saat menunjukkan barang bukti pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (30/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran terlibat dalam transaksi peredaran narkoba berupa sabu, Ade Hani (20) warga Jalan Letnan Murod RT 10 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dan diketahui tercatat sebagai seorang Mahasiswi Universitas Negeri di kota Palembang, akhirnya diamankan.

Ade berhasil diamankan saat tengah menemani kakak perempuannya, Yosi Martania (30), mengantarkan sabu kepada seorang petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran atau undercover buy di Jalan Letnan Murod Lorong Darma atau tak jauh dari rumah keduanya, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 13.30.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu kantong seberat 42,44 garam yang dimasukkan kedalaman kota minyak ikan merek scotts emulsion.

"Saya tidak tahu kalau saya itu diajak mengantar sabu, saya sedang di rumah tiba-tiba diajak kakak untuk mengantarkannya," jelas tersangka Ade saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, tersangka Yosi, mengatakan, jika adiknya tersebut memang tidak tahu menahu tentang sabu tersebut.

"Dia memang tidak tahu, saya ajak saja dia untuk mengantarkan saya menemui seseorang yang mau ambil sabu itu tapi tidak tahunya malah Polisi," jelasnya.

Dikatakan tersangka Yosi, sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya, Dz warga Aceh yang dititipkan kepadanya.

"Saya tahu kalau itu sabu dan saya mau saat dititipi karena kami berteman, saya tidak diberi upah," terangnya.

Masih dikatakan tersangka Yosi, sabu tersebut milik Dz yang diambil langsung dari Malaysia.

"Saya baru inilah dititipkan," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka Yosi dan Ade, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui Subdit lll, juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni Irjuandi alias Juandi (46) warga Dusun I Kelurahan Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 21.00.

Juandi diamankan juga dengan petugas yang melakukan undercover buy di Jalan Raya Desa Sungai Pinang II Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan OI dengan barang bukti sebanyak empat paket sedang sabu seberat 41,20 gram dan seratus butir pil ekstasi warna hijau tanpa logo.

Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan.

"Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka Yosi berperan sebagai pembeli dari si orang Aceh ini, sedangkan tersangka Ade sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui merupakan pacar tersangka Yosi," jelasnya.

Yoga mengungkapkan, perkenalan antara Yosi dengan pacarnya diperkirakan saat Yosi bekerja di salah satu tempat hiburan malam tersebut.

"Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kedua tersangka mengedarkan sabu. Tersangka lain yang termasuk dalam jaringan pun masih kami kejar," tegasnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved