Diduga Menipu, Guru SMK di Baturaja Ini Diamankan Polisi

Diduga melakukan penipuan, oknum guru berinisial Su (52) diamankan jajaran Polsek Baturaja Barat.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Diduga  Menipu, Guru SMK di Baturaja  Ini Diamankan Polisi
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Tersangka Su (52) oknum guru SMK di Kabupaten OKU yang ditahan polisi dnegan tuduhan melakukan penipuan dengan iming bisa memasukan orang menjadi PNS.

SRIPOKU.COM, BATURAJA-- Diduga melakukan penipuan, oknum guru berinisial Su (52) diamankan jajaran Polsek Baturaja Barat.

Warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang sudah bertatus PNS ini menarik uang Rp 80 juta dari korbanya yang dijanjikan jadi PNS.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra SH yang dikonfirmasi Kamis (30/3) membenarkan tersangka sudah ditahan polisi.

Menurut Kapolres, tersangka diringkus Jum'at (23/3) lalu sekitar pukul 17.00 . Oknum PNS ini ditangkap atas laporan Gatot Subroto warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat yang sudah menyetorkan uang Rp 80 juta untuk membantu meloloskan anak korban menjadi PNS di Kabupaten OKU.

Korban menyerahkan uang Rp 80 juta tersebut pada bulan Janauri tahun 2015 lalu. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B : 05/ I/2017/sek bta brt, tanggal 11 Januari lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2015 silam, dengan modus penipuan bisa membantu anak korban lulus PNS namun anak korban tak kunjung lulus setelah didesak-desak korban, akhirnya pelaku membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang.

Menurut Kapolres didampingi Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko, di hadapan polisi korban menerangkan dia diminta menyerahkan uang “pelicin” sebesar Rp. 80 juta dengan cara dicicil sebanyak empat tahap dalam jangka dua minggu. Pertama sebesar Rp. 10 juta, kedua Rp.35 juta, ketiga Rp.30 juta, dan terakhir Rp. 5 juta," jelas Yuliko.

Tersangka sendiri diamankan setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi, dan sebelumnya juga polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menguji tanda tangan tersangka ke laboratorium forensik dan hasilnya identik dengan tanda tangan tersangka.

Setelah pemeriksaan lengkap dan barang-bukti lengkap kemudian oknum guru SMK di OKU ini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan tersangka, surat perjanjian pengembalian uang, baju kemeja putih lengan panjang untuk pelantikan CPNS, dasar baju hijau hansip, dasar baju kuning kaki yang akan dipakai untuk dinas jika sudah dilantik.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya terus mengembangkan kasus ini karena diduga sudah banyak yang menjadi korban dengan modus yang sama namun baru satu korban yang sudah melapor.

Polisi menghimbau agar korban lainnya juga melapor apabila merasa sudah tertipu dan dirugikan, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP Tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved