Buronan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap Pidum Polresta Palembang

Iwan Effendi (43) buronan pembunuh, warga Jalan KH Azhari Lorong Yucing Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Iwan Effendi (43), kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketika diambil keterangannya oleh penyidik Unit Pidum Polresta Palembang, tadi malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Setelah menjadi buron dua tahun, akhirnya Iwan Effendi (43), warga Jalan KH Azhari Lorong Yucing Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus jajaran unit Pidum Polresta Palembang, Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, Senin (27/3).

Iwan diringkus petugas saat tengah berada di kawasan Mesjid Agung, Palembang, sekitar pukul 20.15, malam.

Mengetahui keberadaan petugas yang mengenaikan baju preman, membuat pelaku saat itu hendak kabur.

Namun karena kesigapan petugas Iwan pun berhasil diamankan, dan langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawaban ulahnya.

Informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan berat yang dilakukan pelaku (Iwan-red), terhadap korban Suprapto (44) warga Jalan Sentosa Gang Depok III No 19-542 Rt.07 Kelurahan Talang Bubuk Plaju, Palembang, terjadi pada 17 Juni 2015 sekitar pukul .00.05.

Dimana saat itu pelapor (istri korban, Siti Zuhroh (37) dan korban sedang menunggu di pangkalan ojek di
Kantor Pos dan Giro.

Lalu pelapor disuruh menunggu di warung Tante Baidah, kemudian korban pamit dengan pelapor mau beli rokok dan sekalian buang air kecil di WC umum yang terletak di dekat TKP (tempat kejadian perkara) dan korban pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

Tidak lama kemudian korban kembali masih menggunakan sepeda motor miliknya menemui pelapor diwarung tante Baidah memberitahu ke pelapor bahwa korban kena tujah.

Lalu korban terjatuh dari sepeda motor dan dibantu istrinya dan warga dibawa ke RS Benteng. Namun karena pihak RS Benteng tak sanggup menangani korban, korban pun langsung dirujuk ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami luka tusuk di batang leher sebelah kiri, luka tusuk di rahang sebelah kanan dan di dada tepat di ulu hati. Namun dalam perjalanan menuju RSMH, Palembang, korban pun meninggal dunia, hingga pelapor ke Polsek IB I Palembang.

" Pelaku memang sudah lama menjadi target kami, ia pun sudah berstatus DPO. Namun keberadaan pun bisa diendus setelah ia kembali pun ke Palembang," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari
Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Selasa (28/3).

Wahyu mengatakan, setelah keberadaan diketahui. Tak mau tersangka kabur kembali. Pihaknya langsung mengintai tersangka.

," Nah saat sedang nongkrong di kawasan mesjid Agung Palembang, Ia pun langsung kita sergap dan amankan," Katanya.

Atas ulahnya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP Jo 351 (3) KUHP, tentang perkara Pembunuhan / Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved