Lakukan Pungli Angkutan Batubara, Empat Warga Satu Desa Ditangkap Polisi 'Undercover'
Mereka terdiri dari Dedi Setiawan (36), Reno Nopriansyah (36), Riki Anriansyah (26) dan Deri Apriansyah (37).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Empat warga yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir mobil angkutan batubara, berhasil dibekuk setelah anggota polisi menyamar sebagai kernet angkutan batubara, di Jalan Lintas Sumatera Muaraenim -Prabumulih, Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 02.15.
Adapun keempat orang tersebut semuanya warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim yakni Dedi Setiawan (36), Reno Nopriansyah (36), Riki Anriansyah (26) dan Deri Apriansyah (37).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pungli yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut cukup rapi dan teroganisir sehingga menyulitkan para petugas melakukan penangkapan terutama ketika melakukan patroli dengan mobil polisi.
Namun petugas tidak kehilangkan akal. Setelah mendapatkan laporan dari salah seorang sopir angkutan batubara yang telah dipalak, petugas langsung menyamar sebagai kernet angkutan batubara.
Ketika melintas di lokasi kejadian, keempat pelaku tiba-tiba langsung keluar dari kegelapan malam dan dengan berbagi tugas sesuai fungsi masing-masing yakni dua orang pelaku bernama Riki dan Deri bertugas menghentikan mobil yang melintasi dan meminta uang Rp 10 - Rp 20 ribu rupiah.
Setelah mobil tersebut membayar, kedua pelaku langsung memasang sticker berbentuk persegi warna merah dengan gambar segi empat warna kuning di dalamnya sebagai tanda bukti jika kendaraan tersebut sudah membayar.
Jika para sopir tidak mau memberikan uang, para pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan para sopir terutama ketika melintas di lokasi tersebut.
Reno bertugas sebagai pencatat di buku identitas mobil yang telah memberikan uang keamanan kepada mereka.
Dedi bertugas sebagai koordinator dan mengawasi situasi dan kondisi di sekitar ketika rekan-rekannya beraksi mengambil uang langsung dari para sopir mobil angkutan batubara.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Indra didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka pungli bersama barang buktinya yakni satu buah buku catatan yang berisi seluruh plat kendaraan mobil yang telah menyetorkan uang keamanan.
Barang bukti berupa satu buah senter, uang hasil pungli senilai Rp 107 ribu rupiah, stiker berbentuk persegi warna merah dengan gambar segi empat warna kuning di dalamnya sebagai tanda bukti, satu buah tas sandang warna hitam dan tiga unit handphone.
Dikatakan Indra, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, yakni Dedi Setiawan sebagai ketua kelompok yang bertugas membagi tugas dan mengawasi keadaan sekitar dan Reno Nopriansyah sebagai penerima uang hasil pungli dari para sopir mobil angkutan batubara dan mencatatnya di buku catatan.
Sedangkan tersangka Riki Andriansyah dan Deri Apriansyah keduanya bertugas
sebagai pemetik atau pengambil uang secara langsung dari sopir mobil yang melintasi jalan dan menempelkan stiker.
Keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana.