Kakak Beradik Terlibat Aksi Curanmor

Kakak-adik diamankan polisi diduga terlibat aksi curanmor. Si kakak ditangkap saat tidur, sementara adiknya diamankan ketika narik angkot.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Dua kakak beradik, Ramadhon (kanan) dan Ardiansyah (kiri) tersangka Curanmor saat diamankan di Polsekta IT II Palembang, Sabtu (25/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ramadhon (26) dan Ardiansyah (20) diamankan pihak Kepolisian dari Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang, Jumat (24/3/2017).

Kakak-adik itu diduga terlibat aksi pencurian motor (curanmor).

Ramadhon diamankan saat tengah tertidur di kediamannya di Rusun, Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan IT I Palembang.

Sedangkan Ardiansyah yang tinggal di Jalan Dr M Isa RT 04/2 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang ditangkap saat tengah menarik angkot di seputaran Lemabang.

Ditemui di Polsekta IT II Palembang, Sabtu (25/3/2017), Ardiansyah mengatakan, ia hanya bertugas mengawasi keadaan saat rekannya, Sp (DPO) 'memetik' kendaraan yang sudah diincar di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas pada Rabu (21/2/2017) sekitar pukul 21.30 lalu.

"Saat itu Sp mengambil sepeda motor Honda Supra Fit BG 2331 UC dan dari aksi itu, saya mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.

Menurut keterangan Ardiansyah yang sehari-hari berkerja sebagai sopir angkot jurusan Kuto - Kenten tersebut, uang sebesar Rp 300 ribu tersebut digunakannya untuk membeli susu anaknya dan keperluan sehari-hari.

"Baru pertama kali ini maling motor dan itu pun diajak Supri," terangnya.

Sementara itu, Romadhon mengatakan ia juga diajak Sp untuk mencuri motor di Jalan Dr M Isa pada Kamis (21/2/2017) sekitar pukul 06.00 lalu.

"Peran saya hanya mengawasi dan yang memetik Sp. Dari situ saya mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrian, mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi Curanmor terwmenggunakan modus sama, yaitu sama-sama merusak kunci motor dengan kunci letter T.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara sedangkan, pelaku lain (Supri, red) sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved