Inilah Perincian Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2017
Sebelum ada perubahan ini, hari libur nasional tahun 2017 berjumlah 14 hari dan cuti bersama empat hari.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 bertambah.
Penambahan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.
SKB tiga menteri ini sendiri merupakan perubahan atas SKB tiga menteri sebelumnya Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Sebelum ada perubahan ini, hari libur nasional tahun 2017 berjumlah 14 hari dan cuti bersama empat hari.
Setelah perubahan, libur nasional tahun ini menjadi 15 hari dan cuti bersama menjadi enam hari.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, www.menpan.go.id, Kamis (23/3/2017) :
Hari Libur Nasional:
1. Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
2. Sabtu, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3. Selasa, 28 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4. Jumat, 14 April: Wafat Isa Almasih
5. Senin, 24 April: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 11 Mei: Hari Raya Waisak 2561
8. Kamis, 25 Mei: Kenaikan Isa Almasih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender_20160601_133056.jpg)