Breaking News

Biaya Haji Reguler Rp 34.890.312

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebagai berikut :

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kabag Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin Latief. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel merilis hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2017, Jumat (24/3/2017).

Kabag Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin Latief, mengatakan panja BPIH 2017 Komisi VIII DPR RI telah merampungkan pembahasan bersama Kemenag setelah melalui pembahasan panjang sejak Februari lalu.

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebagai berikut :

a. Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah.

b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).

c. Nilai kurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (Tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

d. Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.

Saefuddin mengatakan untuk komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M, rata-rata per jemaah sebesar Rp 34.890.312.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved