Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 983 Miliar

Secara detil pencapaian penerimaan dana amnesti pajak tersebut terdiri dari Rp870,96 M dari Wajib Pajak (WP) OP (Orang Pribadi) dan Rp 112,25 M

Penulis: Rahmaliyah | Editor: wartawansripo
ISTIMEWA
Logo pengampunan pajak 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Jelang berakhirnya periode terakhir program pengampunan pajak (Amnesti Pajak), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel mengungkapkan jika dana tebusan telah mencapai Rp 983,21 M, terhitung hingga 20 Maret 2016 kemarin.

Secara detil pencapaian penerimaan dana amnesti pajak tersebut terdiri dari
Rp870,96 M dari Wajib Pajak (WP) OP (Orang Pribadi) dan Rp 112,25 M dari WP Badan.

Selain itu, DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel juga menerima sebanyak 22.375 Surat Pernyataan Harta, yang telah disampaikan.

"Jumlahnya 17.406 SPH dari WP OP dan 4.969 SPH dari WP Badan. Sedangkan total harta yang dilaporkan dalam SPH adalah Rp 59.301,31 M ( Deklarasi Dalam Negeri Rp 53.457,72 M, Deklarasi Luar Negeri Rp 5.491,15 M dan Repatriasi Rp 352,44 M)," jelas Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiriansyah M Zain dalam rilis tertulisnya, Selasa (21/3/2017)

Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang.

Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel dan berharap komitmen selanjutnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik.

"Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak, kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017," terangnya.

Sementara itu, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi.

Kerjasama (dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama) dengan Pemerintah Daerah juga telah dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Juga telah dilakukan beberapa kali sosialisasi Amnesti Pajak, di antaranya dilakukan secara door to door ke beberapa pusat perekonomian.

Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya.

Harta dimaksud dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau informasi mengenai harta dimaksud serta dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tariff normal (tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh).

"Kami juga menghimbau Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, tetapi masih mempunyai harta yang belum/ lupa dilaporkan dalam Surat Pernyataan Hartanya (SPH), untuk segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap. Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved