Andi Sudah Enam Bulan Jual Sabu ke Buruh Proyek di 7 Ulu Palembang

"Barang bukti itu saya ambil dari Dd (DPO) tapi tidak tahu rumahnya di mana, karena saat ambil kami ketemuan di jembatan 5 Ulu Palembang," jelasnya.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Andi saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (15/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih selama enam bulan lamanya menjual dan mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu serta ekstasi kepada para buruh proyek di kawasan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Andi Wijaya (36) yang merupakan seorang bandar narkoba, akhirnya berhasil diamankan.

Andi diamankan Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat tengah menimbang sabu-sabu di rumahnya, Jalan Ryacudu Lorong Garuda RT 42/11 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 10.00.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 24 paket sabu total bruto seberat 7,16 gram dan 1,5 butir pil ekstasi warna cokelat logo kerang serta timbangan digital dan ratusan klip transparan.

Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (15/3/2017), tersangka Andi, mengatakan, ia menjalani bisnisnya tersebut kurang lebih sudah sejak enam bulan terakhir.

"Barang bukti itu saya ambil dari Dd (DPO) tapi tidak tahu rumahnya di mana, karena saat ambil kami ketemuan di jembatan 5 Ulu Palembang," jelasnya.

Tiap kali mengambil sabu, dikatakan tersangka Andi, ia selalu mengambil satu paket 1/4 kantong seharga Rp 2,7 juta.

"Paket itu kemudian saya pecah lagi menjadi paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu dan itu bisa menjadi 30 paket lebih," terangnya.

Dalam waktu sebulan, dikatakan tersangka Andi, ia bisa mengambil sabu kepada bandar Dd sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Biasanya yang beli itu para pegawai proyek di 7 Ulu dan mereka ada yang ngambil seminggu dua kali. Katanya, mereka mengkonsumsi sabu sebagai stamina saat kerja," ungkapnya.

Masih dikatakan tersangka Andi, sebelum menjalani bisnisnya tersebut, ia juga merupakan seorang pegawai buruh-buruh proyek sehingga ia banyak kenal dengan teman pegawai proyek.

"Sejak jualan sabu saya berhenti kerja. Dari jualan itu, saya bisa dapat untung sebesar Rp 1 juta tiap kali ambil kepada bandar. Uangnya hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, tersangka Andi berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan beberapa hari pengintaian.

"Awalnya kita dapat informasi kalau tersangka merupakan seorang pengedar narkoba dan karena itu kita langsung menindaklanjutinya," jelasnya.

Setelah dilakukan pengintaian persisnya pada Selasa, 14 Maret 2017, dikatakan Syahrial, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.

"Saat digrebek, tersangka Andi tengah menimbang sabu-sabu yang akan dijualnya," ujarnya.

Masih dikatakan Syahril, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Andi, diketahui telah menggeluti bisnisnya tersebut selama enam bulan terakhir dengan wilayah edar di 7 Ulu.

"Dan akibat ulahnya, tersangka Andi akan dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved