Kasus Dana Hibah APBD Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin tak Ditahan

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwanuddin, Tasjrijin mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena saat ini sedang dalam kondisi sakit.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YULIANI
Dua terdakwa kasus korupsi penyaluran dana hibah APBD Pemprov tahun angaran 2013, Laonma PL Tobing (kemeja putih) dan Ikhwanuddin (batik) saat menyalami JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, Senin (1/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus korupsi penyaluran dana hibah APBD Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 terus bergulir.

Dua terdakwa yang merupakan abdi negara di Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing yang pada 2013 menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah P S dan Ikhwanuddin pada tahun yang sama menjabat Kepala Kesbangpol yang kini menjabat staf ahli gubernur bidang kemasyarakatan turut hadir dalam persidangan ditemani masing-masing dua kuasa hukum.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwanuddin, Tasjrijin mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena saat ini sedang dalam kondisi sakit. Maka itu atas permintaan medis tidak ditahan.

"Terdakwa juga sudah menyampaikan dalam surat permohonan untuk tetap hadir dalam persidangan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sama halnya dengan Tobing yang karena saat ini sedang dalam menjalani dinas," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, Senin (1/3/2017).

Menurutnya, kalau untuk penahanan sifatnya subjektif saja.

Yang jelas pihaknya hanya menjalankan sidang dengan kapasitas dakwaan masing-masing meskipun substansinya sama.

"Kita‎ lihat dalam proses penyidikan terdakwa Ikhwanuddin sudah mengalami struk," ungkapnya.

Pantauan Sripoku.com, sidang perdana kedua terdakwa ini dihadiri puluhan pegawai dinas yang kompak mengenakan seragam putih.

Tampak terdakwa Ikhwanuddin mengenakan baju batik cokelat bercorak dan mengenakan penyangga di tangan kirinya.

Sementara terdakwa Laonma PL Tobing mengenakan kemeja putih.

Dalam sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Saiman dengan hakim anggota Abu Hanifah dan Arizona.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved