PT Djan Resources Ajukan Pemakaian Terminal Regional Muaraenim

jika mereka diperbolehkan untuk memanfaatkan terminal tersebut tentu akan lebih tertib dan tidak macet juga tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI/DOKUMEN
Ir H Hasanudin MSi, Sekda Muaraenim 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Adanya permintaan PT Djan Resources yang merupakan salah satu angkutan batubara untuk menggunakan terminal regional Muaraenim sebagai kantong pemberhentian sementara, Pemkab Muaraenim melakukan penjajakan dan mencari formula terbaik sebagai payung hukum sesuai undang-undang yang berlaku..

"Kita lagi cari payung hukumnya supaya tidak menyalahi aturan," ujar Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin, usai memimpin rapat di ruang rapat Serasan III Muaraenim, Selasa (28/2/2017).

Menurut Hasanudin, awalnya, pihaknya mendapatkan surat dari PT Djan Resources di Kabupaten Lahat yang bergerak di bidang angkutan Batubara, yang intinya mereka meminta izin ingin memanfaatkan terminal regional Kota Muaraenim sebagai tempat penampungan sementara mobil truk angkutan batubara mereka.

Karena selama ini, truk angkutan batubara mereka terpaksa parkir di sepanjang jalan Lintas Sumatera Muaraenim - Lahat tepatnya di wilayah perbatasan, akibatnya sering membuat kemacetan dan menganggu para pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut terpaksa mereka lakukan karena sesuai dispensasi surat edaran Gubernur Sumsel, angkutan truk batubara baru boleh bergerak di Jalinsum setelah pukul 18.00. Jadi jika mereka diperbolehkan untuk memanfaatkan terminal tersebut tentu selain akan lebih tertib dan tidak macet juga tidak akan menganggu pengguna jalan lain.

"Dahulu pihaknya sudah berungkali mengajukan ke Kemenhub RI untuk izin operasional regional type A, namun sampai sekarang izinnya tidak keluar. Jadi karena statusnya bukan terminal, maka kita manfaatkan saja untuk yang lain," ujar Hasanudin.

Dikatakan Hasanudin, untuk status aset terminal tersebut masih merupakan milik Pemkab Muaraenim, karena izinnya terminal tidak ada.

Pihaknya akan memanfaatkan aset tersebut untuk hal lain yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara legalitas formal. Kini sedang mencari formula terbaik apakah dengan sistim sewa menyewa, BOT atau lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved