Wagub Bacakan Pendapat Gubernur Terhadap 10 Raperda Inisiatif
Pada dasarnya Gubernur setuju dan menyarakan agar dewan melakukan kajian mendalam agar Raperda Inisiatif ini tidak tumpang tindih.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wagub Sumsel, Ir. H. Ishak Mekki, MM, membacakan pendapat Gubernur terhadap 10 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (23/2/2017).
Pada dasarnya Gubernur setuju dan menyarakan agar dewan melakukan kajian mendalam agar Raperda Inisiatif ini tidak tumpang tindih dengan peraturan sebelumnya.
"Perkenankan saya menyampaikan pendapat terhadap 10 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel. Raperda perlindungan anak yatim dan duafa. Pada prinsipnya kami setuju. Pemprov telah melaksanakan program kesejahteraan sosial. Kami memerlukan gambaran yang rinci dan jelas. Kami menyarankan agara Raperda ini dikaji mendalam supaya tidak tumpang tindih," kata Ishak Mekki.
Terhadap Raperda TV kabel dan jaringan, menurutnya sangat sulit mendukung dampak negatif. Saat ini pengembangan TV kabel sangat pesat.
"Pembahasan Raperda ini perlu kehati-hatiannya agar terjalin keselarasan dengan peraturan jadi lebih tinggi," ujar Ishak yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel.
Raperda batas wilayah, idealnya daerah otonomi memiliki batas yang jelas, seyogyanya agar lebih aplikatif sehingga bisa mempercepat penyelesaian batas daerah.
Selain itu, Raperda tentang perlindungan petani dan budidaya ikan masih terkala tersendatnya pemasaran. Diharapkan Raperda ini bisa menjadi rujukan untuk melakukan peningkata seperti dalam hal permodalan. Perlu adanya kejelasan bentuk perlindungan terhadap petani dan budidaya ikan.
"Tentunya kami banyak saran dan koreksi. Akan kami sampaikan nanti," kata mantan Bupati OKI dua periode ini.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Chairul S. Matdiah yang memimpin rapat paripurna, menskors sidang dan akan dilanjutkan 6 Maret 2017 mendatang.
"Demikian pendapat Gubernur terhadap 10 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel telah disampaikan saudara Wakil Gubernur. Selanjutnya akan ditanggapi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel dan rapat saya skor sampai 6 Maret 2017," kata Chairul Matdiah yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/raperda-palembang_20170223_102533.jpg)