Lihat Ban Fuso Terkapar, Cudak Nekad Mencuri Pakai Gerobak

Sedangkan dua temannya yakni DN (35) warga Desa Bulang dan Mulyadi (40) warga Desa Dalam, masih buron.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Darwin Sepriansyah
Tsk Sudarman 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah buron selama enam bulan atas kasus pencurian, akhirnya Sudarman alias Cudak (32) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 16.00.

Sedangkan dua temannya yakni DN (35) warga Desa Bulang dan Mulyadi (40) warga Desa Dalam, masih buron.

Tersangka ditangkap, atas laporan Rendi Gunawan (24) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku melakukan kejahatannya pada tanggal 18 September 2016 sekitar pukul 04.00 di jalan lintas Sumatera Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

Pada saat itu, korban Rendi memarkirkan kendaraannya mobil Fuso merk Hino BM 8994 SU dan baru selesai mengganti ban.

Karena kecapekan ban tersebut diletakkan di samping mobil.

Namun keesokan harinya ketika akan pergi, korban kaget sebab satu buah ban Fuso beserta Velg merek MRF ukuran 1000 telah hilang.

Atas kehilangan tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta rupiah dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya ada tiga orang dan langsung dilakukan pengejaran.

Namun para pelaku selalu pintar menghindar dan ketika petugas mengetahui salah satu pelaku sedang berada di desanya petugas langsung melakukan penangkapan.

Sedangkan menurut pelaku Sudarman didepan penyidik, bahwa ia mencuri ban tersebut bersama dua temannya yang masih buron.

Ia mengambil ban tersebut dengan menggunakan gerobak kayu yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan ditarik dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jupiter Z warna merah BG 3679 NR miliknya.

"Kami sedang buntu pak, jadi nekat mencuri ban tersebut. Dan kebetulan bannya hanya diletakkan di samping mobil," ujarnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved