Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Nang Ali Solichin Hanya Tersenyum
Nang Ali akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- H Nang Ali Solihin (75), mantan Bupati Muaraenim, hanya bisa tersenyum ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (7/2/2017).
Ekspresi wajah Nang Ali yang cuma tersenyum, setelah dirinya dituntut jaksa bersalah melakukan tindak pidana. Nang Ali yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan akta ini, dituntut jaksa dengan hukuman pidana kurungan selama 2,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH menilai terdakwa Nang Ali terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 266 ayat 1 KUHP yakni memberikan keterangan palsu pada sebuah akta.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, memberikan kesempatan kepada Nang Ali untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampinginya.
Kepada majelis hakim, Nang Ali akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis.
Keluar dari persidangan, terdakwa Nang Ali yang statusnya tidak dilakukan penahanan enggan berkomentar. Meskipun dilihat dari ekspresi Nang Ali ingin memberikan komentarnya kepada awak media, Nang Ali tetap memilih bungkam.
Bahkan tim penasehat hukum yang mendampinginya, menghalangi Nang Ali untuk berkomentar. "Nanti saja ya, karena sidangnya belum selesai," ujar salah seorang penasehat hukumnya.
Berdasarkan berkas perkara jaksa, terdakwa Nang Ali dinilai telah melakukan pemalsuan akta dokumen pengoperan surat tanah. Berawal dari terdakwa pada tahun 1988, menerima pengoperan tanah seluas 15.000 M2 dari Tjokro yang terletak di Jalan Perjuangan Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Lalu pada tahun 2002, Nang Ali mengoperkan kembali tanah tersebut kepada Santoso, dengan luas tanah 9,490 M2. Kemudian Santoso menawarkan kepada Sakim sehingga terjadi kesepakatan jual beli pada 14 Agustus 2002 dengan harga Rp 15 juta dan Rp 5 juta diberikan untuk pengurusan sertifikat.
Pada tahun 2013, Sakim menanyakan perihal kepengurusan tanah kepada Santoso. Oleh karena Nang Ali merupakan orang terpandang, maka Sakim sepakat untuk jua beli yang semua pengurusan dilakukan oleh Santoso.
Namun setelah itu Sakim tidak bisa menguasai dan menjual tanah tersebut, dengan alasan tanah masih milik Nang Ali yang sah. Akibatnya Sakim mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-nang-ali_20170207_192153.jpg)