Kajari Warning Penerima Fee Angkutan Batubara

Kajari Muaraenim mengingatkan untuk tidak bermain-main menerima fee dari angkutan batubara, apalagi jika payung hukumnya belum jelas.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI/DOKUMEN
Adhyaksa Darma Yuliano, Kajari Muaraenim 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano, mengingatkan kepada semua institusi dan masyarakat umum untuk tidak menerima fee angkutan batubara secara illegal sebab bisa dijerat dengan tindak pidana.

"Ini serius, sebab ada isu tidak enak yang intinya bahwa ada oknum Forum Komunikasi Daerah (FKD) yang terima uang itu," ujar Adhyaksa, Sabtu (4/2).

Menurut Adhyaksa, meskipun isu tersebut belum teruji kebenarannya, namun setidaknya sebagai pengingat kepada kita semua terutama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah (FKD) Kabupaten Muaraenim, untuk tidak bermain-main menerima fee dari angkutan batubara, apalagi jika payung hukumnya belum jelas, sebab itu sama saja Pungutan Liar (Pungli) atau sejenisnya.

Untuk itu, kata Adhyaksa, ia meminta semua pihak termasuk masyarakat, jika mengetahui atau melihat ada oknum yang melakukan pungli atau menerima fee dari angkutan batubara tersebut tanpa ada payung hukumnya, silahkan laporkan ke tim Saber Pungli, dan akan ditindak secara hukum.

Mengenai ada orang -orang yang diduga menggunakan koperasi dan lain-lain, ataupun oknum yang berlindung di instansinya, tetap akan ditindak tanpa pandang bulu.

Jika tidak mampu di tingkat Kabupaten, akan dilaporkan ke tingkat Propinsi, jika masih tidak mempan akan dilaporkan ke pusat sesuai tingkatannya.

"Disini saya nothing tulus, saya bekerja untuk negara dan agama. Jika tidak ada yang mau turun, kita siap turun," tegas Adhyaksa.

Dan ketika ditanya tentang adanya rencana Pemkab Muaraenim untuk memungut distribusi dari angkutan batubara, Adhyaksa, sangat mendukung asal dibuat dahulu payung hukumnya supaya tidak bermasalah di kemudian hari.

Apalagi jika retribusi tersebut dalam rangka meningkatkan PAD yang dananya akan masuk dalam kas daerah, dan akan digunakan kembali untuk pembangunan. Yang tidak boleh itu, jika pungutan tersebut dilakukan oleh perorangan, kelompok atau golongan yang tidak mempunyai payung hukum dan uangnya tidak jelas kemana larinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved