Widodo Teken SPM, Gaji Guru SMA/SMK Cair

Setelah secara bertahap sebagian kelengkapan datanya masuk, hingga kemarin masih ada empat nama yang belum terlacak.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kadisdik Sumsel, Widodo 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kadisdik Provinsi Sumsel, Drs. Widodo, M.Pd, menyatakan jika ganjalan administrasi selama ini sudah selesai dan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji guru diperbantukan (DPK) dan pengawas SMA/SMA di Sumsel telah ditandatanganinya.

"Ini SPM saya teken sekarang. Selesai," ucap Widodo, Jumat (3/2/2017) malam.

Tak mau berlarut-larut menunggu empat nama dari Kota Palembang yang belum terlacak, Disdik Provinsi Sumsel memutuskan memproses Surat Perintah Membayar (SPM) gaji guru diperbantukan (DPK) dan pengawas SMA/SMA di Sumsel.

Guru DPK/tenaga Kependidikan Kota Palembang secara keseluruhan tercatat 250 orang. Setelah secara bertahap sebagian kelengkapan datanya masuk, hingga kemarin masih ada empat nama yang belum terlacak.

Adapun empat nama dari Kota Palembang yang masih tersisa belum terlacak itu yakni atas nama M Amin .(Pengawas,) tiga lainnya adalah guru DPK atas nama Unaya, Mira, Nurani.

"Permasalahan selama ini masih ada nama guru yang tidak terlacak. Di BKN tidak menyebut Satker yang bersangkutan sekolah di mana. Cuma tertulis hanya di Dinas Pendidikan. Kita tidak tahu apakah mereka sudah gajian apakah belum. Total gaji Januari 2017 untuk 10 kab/kota adalah Rp 29.495.461.935. Untuk 6.784 guru/tenaga kependidikan. Selambatnya Senin (7/2/2017) siang. Kecuali 1 pengawas dan 3 guru tadi," kata Widodo.

Kesepuluh kabupaten/kota yang akan dibayarkan itu yakni Palembang, OI, Muaraenim, Mura, Muratara, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Pramumulih, Banyuasin.

Untuk memproses gaji, guru SMA/SMK yang mengalami peralihan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi ini berkewajiban melengkapi SKPP (Surat Keterangan Penghentian Penggajian), SK pelimpahan, SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas). Pengurusan ini dilakukan ke BPKAD, Kepsek, BKN. Kemudian Surat Perintah Penugasan (dikeluarkan Provinsi).

Seperti diketahui hal ini masih terganjal masalah administrasi, dimana sebagian gaji guru SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga awal Februari 2017 ini belum bisa dibayarkan.

Hingga kini sudah ada tujuh kabupaten/kota yang sudah dicairkan gajinya di antaranya, Kabupaten PALI, Lubuk Linggau, Pagaralam, Lahat, dan Ogan Komering Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved