14 Hari Lagi Menghirup Udara Bebas, Ponari Tertangkap Simpan 25 Butir Pil Ekstasi

Akhirnya, ia pun tak bisa mengelak lagi dan digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Darwin Sepriansyah
shutterstock
ilustrasi narkoba 

SRIPOKU.COM, INDERALAYA -- Ponari (37), warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres OI.

Pasalnya, Minggu sore (29/1/2017) pukul 18.00, pria yang tinggal 14 hari lagi menghirup udara bebas ini, tertangkap tangan memiliki 25 butir pil ekstasi warna hijai berlogo "CK".

Pil ekstasi tersebut, didapati petugas dari saku celananya yang dibungkus dengan kotak rokok.

Akhirnya, ia pun tak bisa mengelak lagi dan digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan mengungkapkan, tersangka ditangkap di samping rumah dinas Kalapas kelas II A Tanjung Raja.

Lanjut Kasat, dikarenakan berdasarkan informasi dari masyarakat mencurigai bahwa hampir setiap sore tersangka berada di samping rumah KA Lapas dan mengatakan bahwa tersangka akan masuk kembali kedalam Lapas setelah ditemui oleh seseorang.

"Selanjutnya dilakukan observasi terhadap tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan pada bagian rongga badannya dan di ketemukan BB tersebut didalam kotak rokok," ungkap AKP A Dermawan, Senin (30/1/2017).

Ditambahkan Kasat, dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengatakan, bahwa BB tersebut milik Budi (tahanan Polres OI).

"Guna pengembangan lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai hukum yg berlaku," ujar Kasat. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved