Transaksi Penjualan Kulit Harimau Sumatera Digagalkan

Para pelaku akan dikenakan pasal 21 UU nomor 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Dua kulit harimau berhasil diamankan ‎ oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup LHK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK berhasil menggagalkan transaksi dua lembar kulit Harimau Sumatera pada, Senin (23/1/2017).

Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman menjelaskan kronologis penangkapan terjadi di Lapangan Parkir Bank Mandiri Jalan Kapten A Rivai Palembang sekitar pukul 11.00.

Pada saat itu ketiga tersangka, KS,MU dan H diamankan ketika sedang berada di mobil Daihatsu Xenia saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.

Transaksi Penjualan Kulit Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA

"Terhadap pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan pengembangan. Agar ke depan dapat diketahui siapa dalang dari jual beli kulit Harimau Sumatera ini. Para pelaku akan dikenakan pasal 21 UU nomor 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati. Mereka akan kena hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda RP 100 juta," ujar usai menggelar pres rilis bersama wartawan, Selasa (24/1/2017).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved