Dua Pemuda Pemegang Senpira Diciduk
Iwan ditangkap lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Hal ini membuat petugas Reskrim Polsek SU I yang sedang melakukan patroli malam langsung mendekat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Diduga hendak melakukan aksi begal di kawasan Jakabaring, tepatnya di Jalan HA Bastari, Iwan Apriansyah (29) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek SU I, Palembang, Rabu(18/1), sekitar pukul 23.00.
Iwan ditangkap lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Hal ini membuat petugas Reskrim Polsek SU I yang sedang melakukan patroli malam langsung mendekatinya. Sontak didekati petugas membuat Iwan takut dan hendak kabur. Namun ketika berhasil diamankan dan saat diperiksa, ditemukan sepucuk senpi rakitan dan 5 peluru, yang saat itu diselipkannya dipinggang.
Hal ini membuat Iwan pun langsung digiring petugas ke Polsek SU I Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Ketika diperiks,a Iwan mengaku bahwa senpi itu bukan senpinya. Senpi itu punya teman saya pak. Saya hanya dititipkan saja memegangnya. Itu senpi UW (Dpo)," ungkap Iwan sambil menahan sakit lantaran ditembus peluru.
Iwan juga mengaku, dirinya tidak pernah melakukan aksi begal. "Saya tidak pernah melakukan aksi begal pak. Sumpah saya tidak pernah melakukan aksi kriminal, namun hanya saja saya ditangkap mungkin membawa senpi itu," bantahnya.
Terpisah, Polsek Sukarame Palembang juga mengamankan tersangka Ricko (21) warga Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ricko ditangkap petugas Reskrim Polsek Sukarame Pimpinan Kapolsek Sukarame, Kompol A. Akbar dan Kanit Reskrim, Iptu Marwan, karena ia didapati membawa 1 butir ekstasi.
Ketika dikembangkan, dari kediaman temannya, Anton (DPO), petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan, dan 25 butir amunisi. Hal ini membuat pria pengaguran ini pun langsung digiring ke Polsek Sukarame guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan Ricko, petugas pun mengamankan barang bukti berupa1 set pirex, 1 korek api gas, 1 bong, 1 butir ekstasi, 1 pucuk senpira, 25 butir amunisi dan 1 unit mobil strada Triton.
"Jujur pak senpi itu bukan milik saya, namun milik Anton. Saya hany amemakai sabu dan ekstasi saja. Dan baru 1 bulan ini saya pakai narkoba, itu pun untuk semangat bekerja," katanya singkat.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan, dua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi warga terkait kepemilikan senpi. "Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaannya diketahui, barulah anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap keduanya dilain lokasi," kata Wahyu.
Lanjutnya, tersangka Iwan ditangkap berawal dari informasi warga. "Lalu kita langsung lakukan penyelidikan. Ketika didapati keberadaanya saat melihat petugas pelaku gugup dan langsung kita amankan. Ketika diamankan, didapati senpi dan 5 peluru," ungkap Kapolresta Palembang.
Sedangkan tersangka Ricko ditangkap juga berawal dari adanya informasi warga. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun langsung kita amankan. Didapati 1 butir ekstasi dan sepuncuk senpi serta 25 amunusi," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pembawa-senpi-diamankan_20170119_190918.jpg)