Ditlantas Polda Sumsel Uji Coba e-Tilang
akhirnya melakukan sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sebelum dimulai secara serentak pada 2 Februari 2017 mendatang, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kamis (19/1/2017), akhirnya melakukan sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang terhadap sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran berlalulintas.
Dalam sosialisasi sekaligus praktik uji coba penerapan e-Tilang yang dilakukan di Jalan Jendral Sudirman persisnya di Simpang Polda Sumsel sekitar pukul 15.00 tersebut, setidaknya dua orang pengendara kendaraan bermotor yang tidak tertib dalam berlalulintas ditindak petugas dengan langsung ditilang menggunakan sistem e-Tilang.
Seorang pengendara tersebut diketahui bernama Heri (35) yang ditilang akibat melanggar tata tertib berlalulintas dengan tidak menyalakan lampu utama pada kendaraan sepeda motornya saat sedang berkendara.
Ditemui usai menyelesaikan proses e-Tilang, Heri, mengatakan, sistem e-Tilang dinilai lebih mudah prosedurnya bila dibandingkan dengan sistem tilang manual yang berlaku selama ini.
"Setelah, ditilang dan mendapat nomor briva atau besaran jumlah denda yang harus dibayar dari petugas, kita langsung saja bayar ke ATM atau Bank BRI terdekat hingga kemudian dapat struk bukti pembayaran untuk mengambil SIM kita yang ditahan," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Heri, besaran bayaran yang harus dibayar di ATM atau Bank BRI pun sesuai dengan yang tertulis di nomor Briva.
"Tadi kena tilang karena tidak menyalakan lampu utama dan harus membayar Rp 51 ribu saat dibayar di Bank bayarannya tetap seperti itu Rp 51 ribu," terangnya.
Saat dimintai pendapat terkait program e-Tilang ini, Heri mengatakan, menurutnya aplikasi program e-Tilang dapat menghindari dari aksi kecurangan semisal 'damai' dengan petugas.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, e-Tilang merupakan implementasi program nasional terkait penegakan hukum terhadap pelanggar.
"Aplikasi e-Tilang dibuat untuk mempercepat proses hukum. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di Pengadilan," jelasnya.
Selain itu, dikatakannya, e-Tilang, juga dibuat untuk memberantas terjadinya aksi pungutan liar (Pungli) atau meminimalisir interaksi negatif antara pelanggar dengan petugas yang melakukan penilangan.
"Dendanya kan dibayar di bank via transfer atau ATM. Jadi, tidak masuk kantong petugas," terangnya.
Program e-Tilang ini, dikatakannya, sebenarnya secara nasionon sudah diluncurkan sejak Jumat (16/12/2016) lalu. Namun, untuk penerapannya di Sumsel, akan dimulai pada Kamis, 2 Februari 2017 mendatang.
"Saat ini masih tahap sosialiasi sekaligus pelatihan intensif terkait aplikasi e-Tilang. Ssistem koneksi e-Tilang antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Bank BRI juga harus baik. Setelah itu, baru diterapkan secara resmi di Sumsel," ungkapnya.
Sedangkan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Doni Eka Putra, mengatakan, mekanisme penerapan e-Tilang awalnya seperti biasa yakni petugas menyatat pelanggaran pelanggar di kertas biru yang kemudian langsung disalin di aplikasi e-Tilang di smartphone android.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/e-tilang_20170119_204531.jpg)