Soal Jumhari, Pemkab Muaraenim Tunggu Hingga Keputusan Inkrah
"Kita tunggu saja hasilnya. Jika nanti sudah inkrah baru kita akan rapatkan kembali," ujar Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, Selasa (17/1/2017).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Terkait divonis bebas (onslag van recht vervolging) Kakaninfokom Muaraenim Jumhari Yunus dan Zainal Abidin oleh PN Palembang, Pemkab Muaraenim akan menunggu sampai putusannya mempunyai keputusan tetap (inkrah).
"Kita tunggu saja hasilnya. Jika nanti sudah inkrah baru kita akan rapatkan kembali," ujar Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, Selasa (17/1/2017).
Menurut Hasanudin, dengan adanya kejadian tersebut, tentu ada hikmahnya. Dan yang pasti pihaknya akan semakin berhati-hati dan melakukan evaluasi setiap melakukan tindakan sehingga kedepan akan semakin baik.
Mengenai hasil dari persidangan yang menyatakan Jumhari Cs bebas, tentu akan kita lihat jika sudah ada keputusan tetap (inkrah) tentu akan kita pulihkan kembali.
Sementara itu Kajari Muaraenim Adhyaksa, bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan JPU, apakah akan menerima atau Kasasi.
"Waktunya kan masih lama 14 hari. Jadi kita tunggu aja nanti ya," ujarnya singkat.(ari)