Eks Napi Nusa Kambangan Diamankan Polisi Karena Membawa Pisau

Nurdin dibebaskan pada tahun 2003 silam setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara di Nusa Kambangan

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Eks Napi Nusa Kambangan Diamankan Polisi Karena Membawa Pisau
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Nurdin (41), eks Napi Nusakambangan diamankan Sat Polres Ogan Ilir, lantaran kedapatan menyimpan sebilah sajam jenis pisau.

SRIPOKU.COM,INDERALAYA--Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang pria karena telah membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, saat sedang melintas di seputaran jalan jembatan Pesona Tanjung Senai, Selasa (10/1), pukul 16.00.

Polisi mencurigai gerak-geriknya yang diduga akan melancarkan aksi kejahatan.

Pria yang diketahui bernama Nurdin (41), warga Desa Talang Aur Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI, tak berkutik saat digelandang aparat Kepolisian.

Setelah diperiksa pihak kepolisian, Nurdin ternyata merupakan eks (mantan) narapidana lapas Nusa Kambangan dengan kasus pembunuhan pada tahun 1994 lalu.

Nurdin dibebaskan pada tahun 2003 silam setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka Nurdin, berawal anggotanya yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizky Akbar, dan Subnit Opsnal Sat Reskrim Polres OI tengah melakukan patroli di area Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI Tanjung Senai.

"Saat itu anggota melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, alhasil setelah anggota kita mendekatinya, tersangka tiba-tiba lari dan membuang sesuatu yang diketahui sebilah pisau. Dengan sigap anggota kita langsung menangkap tersangka dengan barang bukti berupa sebilah pisau. Pisau tersebut, diduga akan digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan," ungkap Kasat Reskrim AKP Ginanjar AS, Rabu (11/1).

Lanjut Kasat, atas permasalahan tersebut, tersangka Nurdin saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres OI untuk dimintai keterangan.

Ia belum bisa memastikan apa tujuan tersangka berkeliaran di seputaran KPT Pemkab OI dengan membawa senjata tajam.

"Untuk sementara, tersangka kita jerat dengan UU No 12 tahun 1951 pasal 2 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Ini masih kita kembangkan, sejauh ini belum kita ketahui apakah tersangka terlibat dengan kasus-kasus kriminal sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved