Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Direktur Perusahaan Berusia 65 Tahun Ini Terperangah
Sepanjang mendengarkan tunutan jaksa, Lukman yang usia sudah tua ini sedikit mengalami gangguan pada pendengarannya.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Lukman Sundana (64), terdakwa kasus penipuan yang seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ita Royani SH ketika sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Selasa (10/1/2017).
Kejadian ini berlangsung pada November 2013. Lukman membeli sejumlah material bangunan dari Rusdi dengan dalih sedang menjalani proyek di Musi Banyuasin.
Selain sudah mengenal Lukman sejak kecil, Lukman yang mengaku beberapa kali menjalankan proyek dari pejabat di Muba membuat Rusdi percaya saja saat Lukman mengambil material dengan belum membayar.
Akibat perbuatan Lukman, Rusdi merugi hingga Rp1 miliar lebih.
