E-Tilang Sudah Resmi Diberlakukan

"Untuk tata cara dan prosedurnya sama seperti biasa yang manual, hanya saja sistem pembayaran dendanya yang berbeda,"

Editor: Darwin Sepriansyah
Istimewa
Alur proses tilang online. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso melalui Kasubdit Regiden, AKBP Dwi Hartono, mengatakan, semenjak dilaunching dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sistem e-Tilang sudah mulai resmi diberlakukan.

"Untuk tata cara dan prosedurnya sama seperti biasa yang manual, hanya saja sistem pembayaran dendanya yang berbeda," jelasnya, Senin (19/12/2106).

Dikatakannya, bila pengendara terkena tilang petugas di lapangan tinggal meminta surat tilang berwarna biru dan bila sudah menerima surat tilang berwarna biru yang diberikan petugas di lapangan, pelanggar lalu bisa mendatangi Bank BRI, ATM BRI atau menggunakan M-Banking untuk membayar denda pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah denda yang ada pada tabel denda.

"Jadi, pelanggar yang sudah membayar baik ke Bank, ATM atau ke M-Banking bisa langsung mengambil barang bukti yang diamankan petugas ke tempat anggota bertugas atau ke kantor pelayanan tilang yang ada Polres dengan membawa bukti setor," terangnya.

Dengan sitem e-Tilang, dikatakannya, para pelanggar lalulintas juga tidak usah mengikuti proses persidangan seperti proses manual yang sebelumnya.

Dan para pelanggar cukup hanya membayar sesuai dengan biaya denda yang dilanggar.

Sementara itu saat disinggung bagaimana jika ada pelanggar yang tidak memiliki ATM, Dwi mengatakan, pelanggar dapat langsung menyetor tunai ke teller Bank BRI sesuai ke rekening yang sudah ditentukan.

"e-Tilang dapat mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan intinya, sesuai dengan mottonya yaitu 'titip denda tilang di Bank tanpa hadir di pengadilan," jelasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved