E-Tilang, Bikin Pengendara Nakal Sulit Perpanjang SIM

Penegakkan hukum lalu lintas di jalan raya masuk era baru, dengan hadirnya E-Tilang (tilang online). Bukan hanya sekedar penindakan, skema ini juga ak

Editor: Bedjo

SRIPOKU.COM, Jakarta – Penegakkan hukum lalu lintas di jalan raya masuk era baru, dengan hadirnya E-Tilang (tilang online). Bukan hanya sekedar penindakan, skema ini juga akan melakukan pencatatan otomatis.

Berita Lainnya:  Digelar Besok, Begini Cara Kerjanya Aplikasi E-tilang

Jika pada aturan tilang konvensional, pelanggar tampaknya tidak memiliki batasan (jumlah) melanggar lalu lintas, tapi tidak dengan sistem baru ini. Semua perilaku negatif pengendara yang tertangkap petugas, atau terekam kamera, akan masuk di Catatan Perilaku Berlalu Lintas (CPB).

“Ini merupakan data atas pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, atau keterlibatannya pada suatu kecelakaan di jalan. Sistem ‎CPB merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).

Chrysnanda menambahkan, kalau ini juga bisa menjadi sebuah sistem analisa data dan dasar atas pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat CPB dikaitkan sistem E-Tilang (electronic law enforcement) akan semakin akurat pencatatanya, dan di-record pada SIM maupun STNK.

Perpanjang SIM
Catatan pelanggaran tersebut memiliki poin-poin sesuai dengan tingkat pelanggaran (demerit point system). Pepanggaran administrasi memiliki poin 1, menyebabkan kemacetan poinnya 3, dan menyebabkan kecelakaan poinnya 5.

Dari akumulasi poin tersebut kemudian si pemohon SIM, prosesnya akan disesuaikan dengan empat kriteria sebagai berikut.

1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.

3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).

4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.

Jadi selain denda maksimal yang diutarakan Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) yang juga pengamat perilaku berlalu lintas, akumulasi poin ini juga diharapkan bakal membuat pengendara jera melakukan pelanggaan.

Masi kita kawal implementasi tilang online di lapangan.

Penulis : Ghulam Muhammad Nayazri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved