PKS Sumsel Berharap Seteru Fahri-PKS Segera Selesai

Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladdin mengatakan, fakta hukum di PN Jakarta Selatan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladdin mengatakan, fakta hukum di PN Jakarta Selatan merupakan proses peradilan yang terjadi, dan para kader di Provinsi Sumsel menginginkan agar hal tersebut segera selesai. 

“Jadi mengenai fakta hukum, dan bagaimana proses DPP PKS yang mengajukan banding semuanya sedang terjadi. Namun, kami para kader di daerah menginginkan hal tersebut segera selesai,” kata Erza mengomentari terkait dikabulkannya gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, pasca pemecatannya dari PKS, Kamis (15/12/2016).

Untuk diketahui, pasca dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang beranggotakan Made Sutrisna selaku ketua, Ahmad Rifai dan Kris Nugroho menghukum PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar. 

Ketua DPC PKS Palembang, Ridwan Saiman mengatakan, sebagai kader PKS, pihaknya akan mentaati aturan dan kebijaksanaan partai. Dan tentunya, PKS sebagai partai juga akan mematuhi apapun putusan hukum. 

“Jadi Partai tentunya akan mematuhinya, dan kami sebagai kader mengikuti aturan hukum dan kebijakan partai PKS,” tegas Ridwan.

Ridwan menyebut, sebenarnya putusan PAW dan pemecatan atas Fahri Hamzah tersebut sementara memang telah ditunda, karena sedang diuji di peradilan. 

“Karena dalam kaitannya dengan hukum, beliau memang tidak bisa di PAW,” katanya.

Meski gugatan Fahri Hamzah menang di PN Jakarta Selatan, kata Ridwan, namun PKS juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Menurut informasi dari pusat, DPP PKS juga telah mengajukan banding,” pungkasnya. (Editor : Yandi Triansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved